Soal Jumlah Caleg Perempuan, KPU Akan Konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 10 Mei 2023 16:51 WIB

Soal Jumlah Caleg Perempuan, KPU Akan Konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah terkait rencana mereka untuk mengubah aturan baru yang dapat mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Karena isu teknis pembulatan ke bawah.

Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

"Dalam hal pembentukan/perubahan aturan, perlu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sesuai dengan Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Idham Holik, komisioner KPU RI, pada Rabu (10/5/2023).

Belum ada informasi mengenai kapan persisnya KPU RI akan melakukan konsultasi tersebut, karena DPR RI masih dalam masa reses dan belum memasuki periode sidang. Batas waktu pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) perempuan akan ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Idham menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah dan parlemen.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa mereka akan menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini, termasuk protes dari kelompok pemilu dan aktivis kesetaraan gender, serta pemerintah melalui Kementerian PPPA.

Idham menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan kewajiban, dengan tujuan untuk mengonfirmasi pandangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Namun, hasil dari rapat konsultasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi KPU, karena KPU tetap independen dalam menyusun peraturannya. "Jadi, konteksnya bukanlah dominasi," ungkapnya.

Secara menarik, ketika draf rancangan aturan ini diuji publik pada tanggal 8 Maret 2023, KPU telah mengatur pembulatan ke atas agar tidak menimbulkan masalah terkait pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru dalam draf konsultasi yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada tanggal 12 April 2023, KPU mengatur opsi pembulatan ke bawah untuk angka desimal yang kurang dari koma lima, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian disahkan pada tanggal 18 April 2023.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, membenarkan bahwa perubahan ini terjadi dalam rapat konsinyering antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI yang diadakan sebelum RDP. "Beberapa teman di DPR mengalami masalah memenuhi kuota (keterwakilan 30 persen caleg perempuan)," kata Mardani di kantor KPU RI, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, KPU menyetujui metode pembulatan ke bawah jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5, sebab hal itu dianggap sesuai kaidah matematis. "Pembahasan di situ (rapat konsinyering) kita pakai formula matematika," lanjutnya.

Idham pun membenarkan bahwa beleid itu hasil pembahasan dengan partai politik. "Dalam proses konsultasi itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni. (Terjadi) pada saat pembahasan bersama pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) dan itu juga dihadiri Bawaslu dan DKPP," kata dia, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Aturan bermasalah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat delapan kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan kursi di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat. Padahal, dua dari lapan kursi setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU