Puan Maharani dan Yasonna Laoly Maju Caleg DPR RI

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 11 Mei 2023 12:22 WIB

Puan Maharani dan Yasonna Laoly Maju Caleg DPR RI

Optika.id - Partai PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi telah mengajukan daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI sebanyak 580 orang untuk Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 11 Mei 2023. Beberapa nama politisi terkenal seperti Puan Maharani dan Yasonna Laoly termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Ini Kata PDIP Soal Pelegalan Politik Uang di Pemilu

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar anggota DPR petahana telah didaftar kembali untuk Pemilu Legislatif 2024.

"Dari 580 calon anggota legislatif, sebagian besar yang diusulkan tentu saja berasal dari anggota legislatif petahana, ada 128 orang. Semuanya telah dievaluasi dan sebagian besar diusulkan kembali, kecuali jika ada penugasan lain," jelas Hasto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Hasto mengungkapkan bahwa daftar bakal caleg PDIP telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Dari seluruh yang diusulkan, sekitar 33 persen merupakan perempuan.

"Dalam upaya meningkatkan kualitas anggota dewan, [PDIP] juga merekrut kalangan akademisi sebanyak 73 orang, purnawirawan TNI/Polri sebanyak 17 orang, dan budayawan, seniman, serta artis sebanyak 14 orang," lanjut Hasto.

Baca Juga: PDIP Tugaskan Ganjar untuk Pemenangan Pilkada Serentak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian besar dari mereka adalah kader PDIP yang telah menjalani pendidikan politik partai. Beberapa nama kader yang sudah dikenal juga didaftarkan sebagai bakal caleg, termasuk Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly.

Hasto juga menegaskan bahwa 580 bakal caleg DPR yang diusulkan telah melalui proses evaluasi kualitas. Menurutnya, bakal caleg PDIP dapat mempertanggungjawabkan kompetensinya.

Baca Juga: Sampai Kini, PDIP Masih Belum Tentukan Posisi Pemerintahan

"PDI Perjuangan melakukan seluruh proses penjaringan dan seleksi calon anggota legislatif dengan memprioritaskan aspek kekaderan dan kompetensi," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU pusat dan daerah membuka pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Partai politik dapat mengajukan langsung bakal caleg DPR RI ke KPU pusat, sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU