Kasus Suap Ketok Palu, KPK Telah Selesaikan Penyelidikan 6 Mantan Anggota DPRD Jambi

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 11 Mei 2023 13:05 WIB

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Telah Selesaikan Penyelidikan 6 Mantan Anggota DPRD Jambi

Optika.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap enam mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Kabur ke Luar Negeri

Dengan demikian, keenam mantan legislator tersebut akan segera dihadapkan ke pengadilan. Enam mantan anggota DPRD Jambi yang terlibat dalam kasus ini adalah Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), dan Rudi Wijaya (RW). Berkas penyelidikan terhadap mereka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tim penyidik saat ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat pada Kamis (11/5/2023). "Setelah memeriksa kelengkapan berkas perkara, tim jaksa menyatakan bahwa semua syarat formal dan materiil telah terpenuhi dan lengkap," tambahnya.

Saat ini, para tersangka masih ditahan. Masa penahanan keenam mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 27 Mei 2023 di Rutan KPK.

"Tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja," sambung Ali.

Baca Juga: KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang Terkait Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dari 28 tersangka baru yang terdiri dari mantan anggota DPRD Jambi, hanya 10 orang yang telah ditahan. Keenam mantan anggota DPRD Jambi yang disebutkan sebelumnya termasuk dalam 10 orang yang ditahan.

Baca Juga: KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

KPK telah menetapkan banyak tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini. Mayoritas dari mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU