Optika.id - Setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status darurat pandemi COVID-19, Wakil Presiden RI, Maruf Amin, memberikan penghargaan kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ma’ruf Amin: Bansos Terus Melestarikan Kemiskinan
Pada Jumat (5/5/2023), WHO mengumumkan pencabutan status darurat COVID-19, yang menandai peralihan virus ini dari status pandemi menjadi endemi. Tanggapan terhadap hal ini, Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada warga Indonesia yang telah mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Kota Ternate, Wapres Maruf Amin menyatakan, Mengenai pencabutan itu, saya percaya kita telah bersyukur. Bahkan, Indonesia telah mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sejak 2022. Kita telah mencabutnya karena situasi kita sudah lebih baik, meskipun kita tetap harus tetap waspada."
Meskipun status darurat telah dicabut, Wakil Presiden menekankan bahwa COVID-19 belum sepenuhnya hilang dan masyarakat harus tetap waspada. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemerintah dan masih menggunakan masker meskipun status PPKM telah dicabut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya menghargai masyarakat di mana saja, meskipun pemerintah telah mencabut [PPKM] dan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, tetapi masyarakat masih menggunakan masker. Ini layak diapresiasi dalam rangka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain, tambah Wapres seperti dikutip dari rilis Sekretariat Wakil Presiden RI pada Jumat (12/5/2023).
Keputusan WHO untuk mencabut status darurat COVID-19 datang setelah jumlah kematian akibat virus ini menurun secara drastis. Hingga 24 April 2023, tercatat ada 3.500 orang di seluruh dunia yang meninggal akibat COVID-19 setiap minggunya, angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Januari 2021 yang mencatat jumlah kematian mencapai 100.000 per minggunya.
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Meskipun Indonesia telah mencabut PPKM, langkah selanjutnya setelah WHO mencabut status darurat COVID-19 masih terus dibahas oleh pemerintah. Salah satu aspek yang akan dipertimbangkan adalah perubahan persyaratan perjalanan yang selama ini diterapkan selama COVID-19 berstatus pandemi.
Editor : Pahlevi