LSF RI Gelar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri dengan Tajuk "Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan"

author Danny

- Pewarta

Rabu, 17 Mei 2023 12:55 WIB

LSF RI Gelar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri dengan Tajuk "Cerdas Memilah dan Memilih Tontonan"

Optika.id -Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia (RI) hadir di Surabaya memberikan Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri. Sosialisasi ini sudah hadir di 14 Kabupaten sejak beberapa tahun yang lalu. Bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama Darmo, Surabaya pada Rabu, (17/5/2023), LSF RI menghadirkan 3 narasumber, salah satunya dari Universitas Airlangga.

Baca Juga: Pimnas Ke-37 di Unair Diikuti Lebih dari 3000 Peserta

Perfilman memiliki payung hukum dari berbagai aspek, sehingga Lembaga Sensor Film ini hadir berkaitan dengan ketahanan bangsa. Termuat dalam UU PP No. 18 Tahun 2014 menjelaskan bahwa penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.

Sosialisasi ini mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film. LSF juga berkembang dalam era digital, maka dari itu perlu adanya pembatasan dan penyensoran film sehingga yang kemudian bisa mengarahkan masyarakat.

"Seringkali, LSF dianggap menggunting karya orang dan memang menggunting, itulah mengapa film harus diklasifikasikan sesuai umur dari berbagai background," ungkap Hafidhah, M.Pd. selaku Sekretaris Komisi I LSF RI kepadaOptika.id, Rabu, (17/5/2023).

Baca Juga: Airlangga Schools SDGs Day 2: Bahas Pilar Pembangunan Lingkungan dan Sosial!

Dalam proses sensor film, penyensoran dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film. Tak hanya itu, setiap film yang akan diedarkan atau dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Menurut UU Nomor 33 Tahun 2009, (Pasal 7) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 (Pasal 32) menyebutkan bahwa film harus memiliki kategori usia. LSF memiliki empat macam kategori yaitu SU (Semua Umur), 13+ (13 tahun keatas), 17+ (17 tahun keatas), 21+ (21 tahun keatas)," jelasnya.

Baca Juga: Airlangga SDGs School, Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa di Berbagai Pilar!

Dengan demikian, ia menambahkan bahwa LSF dalam menerima film dari produsen atau sutradara harus dengan penuh rasa tanggungjawab serta berdiskusi bersama mengenai film dan iklan yang tidak sesuai dengan kriteria penggolongan usia penonton.

"Jadi, apa yang saya sampaikan nanti juga akan menumbuhkan swasensor (self-censorship) dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika moral, keasusilaan, dan budaya," pungkas Hafidhah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU