Optika.id - Anggota Dewan Penasihat PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa Bukhori Yusuf (BY) telah mengundurkan diri sebagai kader PKS.
Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
Keputusan ini diambil sebagai akibat dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berulang kali dilakukan oleh Bukhori terhadap istri keduanya sepanjang tahun 2022.
"Ya, dia sudah mengundurkan diri sebagai kader. Jadi Pak BY mengundurkan diri dan nanti akan dilakukan penggantian antar waktu oleh DPP Partai," kata Adang di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/5/2023).
"Sekarang dia sudah menjadi masyarakat biasa. Dia bukan lagi anggota partai," tambahnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga menyatakan bahwa Bukhori telah mundur dari partai beberapa bulan sebelum istri keduanya selaku korban KDRT melaporkan kasus tersebut ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Menurut Adang, PKS juga telah melakukan investigasi internal terhadap kasus Bukhori setelah korban melaporkannya ke partai. "Karena di PKS ada komisi disiplin, setelah mengetahui adanya masalah, komisi disiplin melakukan prosesnya. Akhirnya, beliau memutuskan untuk mengundurkan diri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal ini, MKD tidak dapat memproses laporan yang diajukan oleh kuasa hukum korban ke MKD.
"Semua syarat sudah terpenuhi, sudah lengkap, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," tambahnya.
Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
Sebelumnya, Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri, menjelaskan bahwa internal DPP PKS telah melakukan penyelidikan terhadap Bukhori dan telah menyimpulkan bahwa Bukhori akan dicopot dari jabatan anggota DPR. Mabruri mengungkapkan bahwa Bukhori juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
"DPP sedang mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Senin (22/5/2023).
Editor : Pahlevi