Febri Diansyah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Gimik Politik

author Danny

- Pewarta

Kamis, 25 Mei 2023 16:50 WIB

Febri Diansyah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Gimik Politik

Optika.id - Praktisi hukumFebri Diansyahmewanti-wanti pemerintah dan DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan gimik politik. Febri menilai Indonesia sangat memerlukan undang-undang mengenai perampasan aset tersebut.

Baca Juga: DPR Libatkan Ahli Hukum dan Masyarakat Untuk Bahas RUU Perampasan Aset

"Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset dengan terobosan dan metode yang baru ini. Namun kita perlu hati-hati, jangan sampai isu soal perampasan aset ini jadi gimik politik saja," kata Febri dalam diskusi Formappi dengan tema 'RUU Perampasan Aset: Menuntaskan Agenda Reformasi' di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Febri mengatakan isuRUU Perampasan Asetitu sudah heboh dari beberapa bulan terakhir di DPR. Sedangkan dia menuturkan Surat Presiden (Supres) baru disampaikan pada Mei 2023.

"Jangan sampai ini jadi gimik politik saja kenapa? Karena kita harus betul-betul melihat, misalnya kalau teman-teman agak detail memerhatikan, isu perampasan aset ini agak heboh kan mungkin beberapa bulan terakhir di DPR waktu itu, tapi kalau kita liat lagi, sebenarnya kapan sih pemerintah menyampaikan Supres RUU Perampasan Aset ini? Baru-baru beberapa belakangan ini," katanya.

"Sebelumnya seolah-olah kapan dong DPR memproses segala macam, menurut saya nggakfair, RUU-nya belum disampaikan tapi DPR-nya ditagih. Tapi sekarang RUU-nya sudah disampaikan, ada secara resmi, RUU-nya sudah disampaikan wajar kita kemudian menagih ke DPR," sambung dia.

Baca Juga: DPR Masih Belum Bahas RUU Perampasan Aset Kendati Sudah Terima Surpres

Febri kemudian memberikan sejumlah saran agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan gimik politik. Dia berkata DPR harus mengumumkan secara terbuka draf RUU Perampasan Aset yang terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Tentu saja ada prinsip transparansi, secara resmi harus dibuka ke publik naskah akademik dan rancangan UU terbaru, saya sebut terbaru ya, karena yang kita temukan diwebsiteBPHN itu terakhir tahun 2022. Sementara yang diserahkan DPR kan April atau Mei 2023," ucap Febri.

"Jadi RUU terbaru itu perlu dibuka ke publik naskah akademiknya, publik ikut mengawal proses itu," ujar dia.

Baca Juga: DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Draf RUU Perampasan Aset

Selain itu, Febri mengatakan DPR perlu melibatkan para ahli dan kampus-kampus dalam penyusunan draf RUU tersebut. Sebab, menurutnya, RUU Perampasan Aset ini menjadi isu besar.

"Di DPR tentu juga perlu pelibatan kampus, pelibatan masyarakat sipil juga yangconcern, karena ini kan isu besar sebenarnya bagaimana aset-aset, isu besar dari perampasan aset ini kan kalau disederhanakan adalah bagaimana aset yang pernah dicuri, dikorupsi, atau aset-aset yang pernah diambil secara tanpa hak itu dikembalikan kepada masyarakat," tuturnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU