Bupati Bojonegoro Ajukan Kasasi, Lawan Putusan PTTUN Soal Gugatan Pemecatan Dirut ADS

author Danny

- Pewarta

Jumat, 26 Mei 2023 06:35 WIB

Bupati Bojonegoro Ajukan Kasasi, Lawan Putusan PTTUN Soal Gugatan Pemecatan Dirut ADS

Optika.id - Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro,Bupati BojonegoroAnna Muawanah sebagai terbanding mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara gugatan pemecatan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M Syahril Majidi.

Memori kasasi sudah dikirim Jumat (19/5/2023), ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, usai rapat di kantor DPRD Bojonegoro, Kamis (25/5/2023).

Sementara Kuasa Hukum pembanding, Lalu M Syahril Majidi, R Teguh Santoso mengaku belum menerima memori gugatan yang dikirim oleh tergugat. Terakhir saya cek Jumat (19/5/2023) juga belum ada. Tidak tahu kalau pengajuan kasasinya sore, ujar Teguh saat dihubungi wartawan.

Untuk diketahui, sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, menyebutkan permohonan banding dari pembanding, eks Dirut PT ADS diterima Majelis Hakim. Dalam amar putusan disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga disebutkan bahwa keputusan Bupati Bojonegoro atas penghentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta menghukum terbanding dalam hal ini, Bupati Bojonegoro untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU