Gibran Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Kok Bisa?

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 27 Mei 2023 11:53 WIB

Gibran Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo, Kok Bisa?

Optika.id - Gibran Rakabuming Raka, putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, memiliki potensi untuk menjadi calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0

Terlebih lagi, saat ini terdapat gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait batasan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika JR terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tersebut dikabulkan oleh MK, maka ada kemungkinan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Hal ini diungkapkan oleh pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio alias Hensat, dalam sebuah webinar yang berjudul "Suara Sumbang di Kandang Banteng, Prabowo Untung atau Buntung?" pada Jumat sore (26/5/2023).

Hensat mengatakan, "Saat ini, nama yang mencuat adalah Pak Mahfud MD dan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya Pak Prabowo. Terutama karena sedang ada judicial review terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden."

Baca Juga: Masyarakat Sipil Demo di KPU, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hensat merasa heran bahwa MK memperhatikan gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang juga memiliki kader dari Gerindra, terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, jika itu terkait dengan "open legal policy", MK seharusnya mengembalikannya kepada pembuat undang-undang.

Hensat juga menyebut bahwa MK di bawah kepemimpinan adik ipar Jokowi terlalu fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan batasan usia. Bahkan baru-baru ini, gugatan dari Komisioner KPK terkait batasan usia dan perpanjangan masa jabatan KPK menjadi 5 tahun juga dikabulkan.

Baca Juga: Akademisi Unair: Khofifah Sosok Dibalik Suksesnya Prabowo-Gibran Dulang 65 Persen Suara di Jatim

Namun demikian, Hensat tetap menghormati MK sebagai lembaga hukum yang memiliki kewenangan tertinggi dalam memutuskan gugatan terhadap undang-undang.

"Saya menghormati MK sebagai lembaga hukum yang tertinggi untuk memutuskan gugatan terhadap undang-undang. Namun, ada hal-hal yang tidak diloloskan, seperti penambahan jabatan atau penambahan usia untuk Panglima TNI yang ditolak oleh MK. Namun, sekarang ini sedang berlangsung judicial review terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden?" pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU