Menaker Terbitkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 01 Jun 2023 13:35 WIB

Menaker Terbitkan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Optika.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut jika pihaknya akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Klaim Angka Pengangguran Turun

Urgensi dikeluarkannya pedoman tersebut yakni sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan maupun laki-laki. Apalagi, baru-baru ini ada kasus pekerja yang dipaksa staycation dengan bos nya untuk perpanjangan kontrak.

"Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan," katanya dalam keterangan yang diterima Optika.id, Rabu (31/5/2023).

Adapun yang dimaksud pedoman tersebut yakni serangakaian panduan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk di antaranya mengatur tentang diperlukannya satgas di tempat kerja sehingga pekerja merasa nyaman dan aman ketika bekerja.

"Kasus yang menyaratkan pekerjanya staycationuntuk bisa perpanjangan kontrak, jangan sampai terjadi lagi. Kami tidak ingin hal itu menjadi fenomena 'gunung es," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, untuk menangani kasus karyawan yang diminta staycation dengan si bos sebagai bentuk perpajangan kontrak kerja telah ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pidananya sudah dilimpahkan kepada Kepolisian untuk menyelesaikan perkaranya.

Di sisi lain, Menaker Ida juga menyinggung mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerjanya. Khususnya bagi perempuan yang mengandung dan melahirkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan

Dirinya menyebut, pekerja yang hamil wajib mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum maupun 45 hari sesudah melahirkan. Hal tersebut sudah ditentukan oleh hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak perempuan sebagai ibu sekaligus peduli pada karirnya. Ida mengklaim sudah banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban memberikan hak cuti bagi perempuan. Termasuk di antaranya memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif.

Nantinya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta Dirjen Hubungan Industrial juga akan mensosialisasikan pedoman pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberculosis (TB) di tempat kerja, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU