Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dan menyita aset senilai Rp 100 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa hingga saat ini, total aset yang telah disita dari Rafael mencapai sekitar Rp 100 miliar.
"Ia akan terus bertambah dan perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali, Jumat (2/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa aset-aset yang disita dari Rafael meliputi 68 tas mewah, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 32 miliar.
"Yang terbaru adalah kendaraan, rumah, rumah kost, dan kontrakan," tambah Ali.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baru-baru ini, KPK menyita dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser dari Kota Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya, di Yogyakarta, KPK menyita sebuah sepeda motor besar (moge) Triumph 1200cc. Selain itu, KPK juga telah menyita sebuah rumah di Simprug, sebuah rumah kost di Blok M, dan sebuah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Rafael Alun resmi ditahan oleh KPK pada Senin (3/4/2023) dalam kasus gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakannya.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Pada Rabu (10/5/2023), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK menduga bahwa Rafael memiliki aset-aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
KPK juga telah melarang lima orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, mulai dari 13 April 2023 hingga 13 Oktober 2023. Kelima orang yang dilarang tersebut adalah Ernie Meike Torondek sebagai istri Rafael, Gangsar Sulaksono sebagai adik Rafael, Angelina Embun Prasasya sebagai anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma sebagai anak Rafael, dan Wahono Saputro sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.
Editor : Pahlevi