Denny Indrayana Ungkap Perubahan Batas Usia Capres oleh MK, Dicurigai untuk Bantu Gibran

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 12:26 WIB

Denny Indrayana Ungkap Perubahan Batas Usia Capres oleh MK, Dicurigai untuk Bantu Gibran

Optika.id - Denny Indrayana, seorang pakar hukum yang juga merupakan seorang advokat dan pernah menjabat sebagai wakil menteri hukum dan HAM pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali mengungkapkan dugaan putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden.

Baca Juga: Capai 83,74 Persen, Update Real Count Pilpres 2024 di Jatim hingga Hari Ini

Dalam video berdurasi 2 menit yang diunggahnya, Denny Indrayana mengungkapkan bocoran putusan MK. Padahal, bocoran sebelumnya mengenai sistem pemilu terbuka dan tertutup masih menjadi perdebatan.

Denny Indrayana menuduh bahwa dugaan putusan MK tersebut akan mengubah batasan usia calon presiden untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming sebagai calon pasangan wakil presiden pada pemilu 2024.

"Pada kesempatan kemarin, saya berjanji untuk memberikan bocoran mengenai satu perkara di Mahkamah Konstitusi yang perlu diperhatikan," ujar Denny Indrayana seperti dikutip oleh Hops.ID dari akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada hari Senin, (5/6/2023).

Sehari sebelumnya, Denny telah mengungkapkan bahwa ia akan membocorkan dugaan putusan Mahkamah Konstitusi selain mengenai sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif.

Menurut Denny Indrayana, terdapat permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batasan usia calon presiden. Ia juga menuding PSI sebagai afiliasi partai yang terkait dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terkait dengan batasan usia calon presiden. Saat ini, undang-undang pemilu menetapkan batas usia minimal 40 tahun, namun mereka mengajukan perubahan menjadi 35 tahun," jelas Denny.

Baca Juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut, Denny Indrayana menjelaskan tiga poin terkait dugaan putusan MK tersebut sambil memegang alat pancing.

"Pertama, biasanya MK menyatakan bahwa masalah usia adalah open legal policy, mereka menghindarinya karena itu menjadi kewenangan para pembuat undang-undang," jelas Denny.

Poin kedua menurut Denny, ia melihat PSI sebagai afiliasi politik dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Demo di KPU, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi

"Selain PDI Perjuangan, Pak Jokowi juga memiliki partai pendukung yaitu PSI, sehingga aspirasi PSI biasanya sejalan dengan Presiden Jokowi," tambahnya.

Pada poin ketiga, Denny menuduh bahwa ini akan menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.

"Ini adalah jalan bagi Gibran, putra Walikota Solo yang juga merupakan anak dari Pak Jokowi, untuk menjadi salah satu pasangan calon, mungkin sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024," ujar Denny Indrayana seperti yang dikutip dari akun Instagram @dennyindrayana99 pada hari Senin, (5/6/2023).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU