Respons Masyarakat Tanggapi Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 12 Jun 2023 14:46 WIB

Respons Masyarakat Tanggapi Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker

Optika.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut jika pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk tidak menggunakan masker baik dalam kendaraan umum, maupun bepergian jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam merelaksasi aturan terkait pandemi anyar yang muncul sejak awal tahun 2020 silam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Aturan relaksasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023 lalu. Hal ini dilakukan demi memaksimalkan perekonomian Indonesia serta melakukan transisi dari pandemi ke endemi.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam surat edaran itu menyebut jika pemerintah mulai melonggarkan protokol kesehatan pada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Adapun isi lengkap dari surat edaran itu mengatur tentang enam hal. Yakni pertama masyarakat tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti komorbid dan lansia.

Kedua, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila kondisinya sehat dan tidak berisiko menularkan maupun tertular Covid-19. Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker dengan baik apabila merasa kurang sehat.

Yang ketiga yakni masyarakat dianjurkan tetap menggunakan maupun membawa hand sanitizer, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir untuk terhindar dari virus.

Selanjutnya, masyarakat dianjurkan tetap menjaga jarak apabila berada denkat dengan orang yang berisiko menularkan virus. Serta menjaga jarak apabila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular. Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Kelima merupakan imbauan kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik serta kegiatan skala besar bersama dengan pemda agar tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif serta promotif dan tetap melakukan pengawasan, penertiban, pembinaan dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, dengan tujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Terakhir, kendati status pandemi secara resmi masih belum dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO, Wiku mengimbau agar masyarakat Indonesia bersiap dengan transisi endemi yang sudah mulai dilakukan oleh pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang baru disertai dengan tanggung jawab pribadi maupun kolektif agar penularan Covid-19 terkendali.

Pandemi yang Melandai dan Pendapat Masyarakat

Pencabutan aturan wajib masker ini dilatarbelakangi kondisi Covid-19 di dunia dan Indonesia yang kian melandai dan terkendali. Sebagai informasi, data perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga Juni 2023 ini mengalami penurunan yang signifikan sebanyak 97%. Sementara kasus kematian turun sebanyak 95n kasus aktif turun sebanyak 4%. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan selama tahun 2023 sebesar 96%.

Reaksi dari pencabutan aturan wajib masker dan relaksasi transisi dari pandemi ke endemi ini menuai banyak respon.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadlina, mahasiswi salah satu universitas negeri di Surabaya ini mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut. Namun, dirinya mengaku akan terus mengenakan masker karena sudah menjadi kebiasaan sejak pandemi.

Ya enggak masalaha sih kalau memang sudah dirasa aman. Kalau lihat di desa dan kabupaten tuh (sebelum ada aturan pencabutan wajib masker) udah enggak dipake emang. Kecuali dalam keadaan tertentu kayak sakir atau mau jenguk orang di rumah sakit, kata dia kepada Optika.id, Senin (12/6/2023).

Dia menambahkan akan tetap memakai masker apapun kondisinya di ruang publik.

Karena udah kebiasaan ya, ditambah aku burik, kelakarnya.

Di sisi lain, Tati, seorang pegawai home industry sekaligus ibu rumah tangga mengaku senang pandemic sudah melandai dan pemerintah mulai melonggarkan berbagai kebijakan yang sebelumnya ditetapkan ketika pandemi. Meskipun butuh waktu lama dalam menangani pandemi, Tati optimis jika pelonggaran aturan ini membuat pertumbuhan ekonomi tempatnya bekerja akan bangkit kembali. Pasalnya, selama pandemi dia berulang kali harus terpaksa dirumahkan karena sekolah dilakukan melalui online.

Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Semoga dengan pencabutan aturan wajib masker ini dan aturan lainnya bisa membuat ekonomi tumbuh. Terus kalau pakai masker sesek juga dalam waktu yang lama. Namanya umur, sudah tua, ujar Tati kepada Optika.id.

Sementara itu, Riri, mahasiswi semester akhir Universitas Airlangga ketika dimintai pendapat mengenai pelonggaran kebijakan Covid-19 ini mengaku senang karena sudah merasa tidak dibatasi dalam mobilitas dan yang lainnya.

Seneng sih. Apalagi kereta udah enggak pakai syarat vaksin segala macem. Enggak ribet. Dan kadang aku juga udah lama enggak make masker. Jadi enggak masalah buatku, tuturnya.

Ketika disinggung mengenai kebijakan yang anyar serta dampaknya itu, dia tetap mengingatkan agar pemerintah konsisten karena ini menyangkut kebijakan kesehatan publik.

Agar tidak rancu. Kasihan juga para lansia yang kadung denger A, eh malah pemerintah mencla-mencle dalam kebijakannya jadi B. Udah tahu proses distribusi informasi kurang baik. Jadi, seneng-seneng aja sih. Asal pemerintah konsisten, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU