Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah
Baca Juga: Suriah Jatuh
Optika.id - Judul tulisan saya di atas bukanlah kejadian di negeri kita, tapi terjadi di Amerika Serikat hari- hari ini. Masyarakat umum negeri adi daya ini mengetahui bahwa pamor presiden Joe Biden mulai menurun dilihat dari berbagai sisi.
Pengunduran pasukan Amerika di Afghanistan yang kacau balau dianggap memalukan negara besar, peran hegemoni global nya memudar, dalam negeri menghadapi persoalan ekonomi, migrasi dari negara tetangga dan sebagainya. Hal ini menyebabkan partainya- Demokrat sulit untuk mengusung lagi Joe Biden menjadi capres di Pilpres AS tahun 2024.
Sebaliknya, meskipun memiliki berbagai kontroversi mantan presiden Donald Trump masih memiliki pesona untuk membawa Amerika Serikat menjadi negara besar lagi, dan dia memang berniat untuk mencalonkan lagi dalam Pilpres 2024 itu.
Namun, ada ganjalan bagi Trump, dia diajukan ke pengadilan Federal dengan berbagai tuduhan. Trump dijadwalkan hadir di hadapan hakim pada pukul 3 sore Selasa 13 Juni 2023 di Gedung Pengadilan Wilkie D. Ferguson Jr. Amerika Serikat di ruang sidang 13-3 di Miami. Kasus ini secara acak ditugaskan kepada Hakim Aileen M. Cannon, yang memutuskan mendukung Trump selama fase awal kasus dokumen.
Trump diperkirakan akan ditahan dan ditahan oleh US Marshals dan didakwa selama sidang pengadilan pukul 3 sore di hadapan hakim hakim. Dia diperkirakan akan mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.
Kejadin ini merupakan hal pertama kali dalam sejarah Amerika Serikat sejak berdirinya negeri ini 200 tahun lebih dimana seorang Presiden dihadapkan ke pengadilan pemerintah pusat.
Penasihat khusus Jack Smith mendakwa Trump dalam dakwaan 37 pekan lalu, menuduh bahwa mantan presiden itu salah menangani dokumen rahasia negara yang dibawa ke resor Mar-a-Lago dan terlibat dalam konspirasi untuk menghalangi keadilan.
Baca Juga: Lagi-Lagi Soal Komunikasi
Ajudan Trump, Walt Nauta, juga didakwa dalam dakwaan dan diperkirakan akan muncul di pengadilan bersama mantan presiden. Seperti diketahui pada 8 Agustus 2022, pukul 9 pagi, agen FBI menggeledah kediaman Trump di Mar-a-Lago untuk mencari materi yang ditentukan dalam surat perintah, termasuk materi rahasia. Materi tersebut berkaitan dengan program akses khusus, menurut The New York Times dan menurut The Washington Post senjata nuklir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Trump didakwa pada bulan Maret oleh kantor kejaksaan distrik Manhattan atas tuduhan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, tetapi dakwaan Smith menandai dakwaan federal pertama terhadap mantan presiden.
Hampir setengah dari orang Amerika dalam jajak pendapat baru mengatakan bahwa mereka percaya dakwaan federal terhadap mantan Presiden Trump bermotif politik setelah ia didakwa dengan 37 tuduhan sehubungan dengan dugaan kesalahan penanganan catatan di tanah miliknya di Mar-a-Lago.
Jajak pendapat, yang dimulai pada hari Jumat, sehari setelah Trump didakwa, menemukan bahwa 81ri Partai Republik yang mengidentifikasi diri mengatakan politik mendorong kasus ini, mencerminkan polarisasi mendalam dari pemilih AS. Presiden Joe Biden, seorang Demokrat, telah berulang kali mengatakan dia tidak ikut cawe cawe dalam kasus yang diajukan oleh Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Kita Harus Paham DNA Media Barat
Partai Republik kongres terkemuka berunjuk rasa di belakang Donald Trump pada Kamis malam, membingkai dakwaan mantan presiden itu tidak lebih dari "mempersenjatai" Departemen Kehakimannya oleh Presiden Joe Biden terhadap lawan politiknya yang paling mungkin pada 2024.
"Tidak masuk akal bagi seorang Presiden untuk mendakwa kandidat utama yang menentangnya. Joe Biden menyimpan dokumen rahasia selama beberapa dekade," tweet Ketua DPR Kevin McCarthy, R-Calif., Seorang loyalis Trump. "Saya, dan setiap orang Amerika yang percaya pada supremasi hukum, berdiri bersama Presiden Trump melawan ketidakadilan yang serius ini. "House Republicans akan meminta pertanggungjawaban persenjataan kekuasaan yang kurang ajar ini," tulis McCarthy.
Kita berharap kejadian di Amerika Serikat itu terjadi di Indonesia dimana pemerintah yang berkuasa menjadikan senjata lembaga pemerintahan seperti, MK, KPK, BIN, Kepolisian dsb untuk menjatuhkan calon presiden yang tidak direstui pemerintah.
Wallahu alam.
Editor : Pahlevi