Optika.id - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sistem proporsional terbuka (coblos caleg) dalam pemilu legislatif (pileg) 2024. Gugatan 6 orang yang meminta proporsional tertutup (coblos parpol) agar diberlakukan untuk pemilu legislatif 2024 (pileg) ditolak secara keseluruhan oleh MK.
Baca Juga: Junimart Minta Semua Pihak Hormati Keputusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka
Siang tadi, Kamis, 15 Juni 2023, MK melakukan sidang secara marathon untuk menyidangkan perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Akhir siding itu MK memutuskan menolak gugatan pemohon yang ingin sistem pemilu diganti menjadi proporsional tertutup. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias coblos calek.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (15/6/2023).
Sebagaimana kita ketahui permohonan uji materi ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), beserta 5 timnya yaitu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), dan Riyanto (warga Pekalongan). Mereka meminta MK memberlakukan kembali coblos parpol.
Penggugat itu menganggap sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dianggap bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.
Gugatan ini muncul saat tahapan Pemilu 2024 sudah kadung berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Bahkan, partai politik sudah menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU RI. Sejumlah pakar hukum dan politik meyakini, pergantian sistem di tengah tahapan pemilu akan menimbulkan kekacauan, bahkan bisa berujung pada penundaan pemilu.
Menurut Tim Hukum 8 Fraksi partai di DPR mengaku merasa lega MK putuskan Coblos caleg tersebut. Mereka menganggap Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi para caleg dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: MK Putuskan Coblos Parpol: Kembali Beli Kucing Dalam Karung
"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta. Hari ini, hari raya para caleg seluruh Indonesia," kata salah satu anggota tim hukum DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi usai mengikuti sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota tim hukum DPR lainnya, Habiburokhman, mengatakan, putusan MK ini membuat semua pihak lega sehingga bisa berkonsentrasi menjalani semua tahapan Pemilu 2024. Sebab, kata politikus Gerindra itu, sebelum putusan MK dibacakan, pihaknya mendapat pertanyaan dari banyak bakal caleg.
Para bakal caleg menanyakan sistem pemilu apa yang akan digunakan sebenarnya dalam Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Mereka diklaim kebingungan.
"Dengan kejelasan hari ini, maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Seperti Apa Pertanggungjawaban Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu?
Supriansa, anggota tim hukum DPR RI lainnya, mengatakan, putusan MK ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Sebab, rakyat bisa memilih langsung anggota dewan yang diinginkan dalam sistem proporsional terbuka.
"Rakyat yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata Supriansa yang merupakan politisi Golkar itu.
Tulisan: Aribowo
Editor : Pahlevi