Optika.id - Keputusan Presiden Jokowi untuk membubarkan PT Istaka Karya (Persero) pada bulan Juli lalu tidak berhasil menyelesaikan masalah yang ada. Ratusan vendor menagih pembayaran proyek senilai Rp1,08 triliun yang telah tertunda selama lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Sebanyak 160 subkontraktor dan supplier yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta bantuan Komisi VI DPR untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Ketua Perkobik, Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa sekitar 160 mitra Istaka Karya belum menerima pembayaran atas sejumlah proyek atau pekerjaan yang nilainya signifikan, yaitu sebesar Rp1,08 triliun.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, Istaka Karya telah tercatat memiliki utang sebesar Rp1,08 triliun. Sementara itu, ekuitas perusahaan tersebut negatif sebesar Rp570 miliar, dengan total aset hanya sebesar Rp514 miliar.
"Total piutang tersebut sekitar Rp400 miliar, sedangkan total piutang kepada seluruh pihak, termasuk perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak lainnya, sekitar Rp1,08 triliun," kata Bambang, Jumat (16/6/2023).
Bambang menyatakan bahwa akibat dari tunggakan pembayaran yang belum dilakukan oleh Istaka Karya kepada mitra-mitra tersebut.
Kelangsungan usaha mereka terancam dan banyak di antara mereka yang terpaksa kehilangan aset karena tidak mampu membayar cicilan kredit di bank.
Selama bekerja sama dengan Istaka Karya, para mitra ini telah mengambil pinjaman modal dari bank. Jika pembayaran dari Istaka Karya terhenti, para mitra ini kesulitan untuk melunasi kredit yang telah mereka ambil.
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Hingga saat ini, kami tidak mampu membayar karena BUMN tidak melakukan pembayaran kepada kami. Padahal, saat kami ikut berpartisipasi dalam membangun Istaka Karya, kami melepas aset kami sebagai jaminan," jelasnya.
Bambang berharap agar Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi mengambil langkah bijaksana. Jika Istaka Karya memang dibubarkan, utang-utangnya seharusnya dilunasi terlebih dahulu.
Proyek-proyek yang telah mereka kerjakan sangat beragam, mulai dari pembangunan jalan tol hingga underpass. "Kami menganggap ini sebagai utang negara. Kami berharap utang ini dibayar sepenuhnya kepada rakyat," tegasnya.
Perlu diingat bahwa Pengadilan Negeri telah mengabulkan permohonan kepailitan Istaka Karya setelah pembatalan perjanjian perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi
Pembatalan perdamaian tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir tahun 2021, sesuai dengan putusan perdamaian nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013. Sejak putusan perdamaian pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Setelah mendengar cerita dari Perkobik, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, merasa terharu. Diharapkan bahwa pemerintah, terutama Menteri Erick Thohir, memberikan perhatian dan mencari solusi untuk masalah ini.
"Insha Allah, kami akan menyampaikan masalah ini kepada Pak Erick. Terlebih lagi, BUMN saat ini memiliki slogan AKHLAK. Sebagai wakil rakyat, kami akan mendengarkan apa yang disampaikan oleh Bapak/Ibu dan akan menyampaikannya kepada pemerintah," ungkap politikus Gerindra tersebut.
Editor : Pahlevi