Jokowi: Jika Sudah Masuk Masa Endemi, Biaya Pengobatan Covid-19 Harus Bayar

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 19 Jun 2023 09:55 WIB

Jokowi: Jika Sudah Masuk Masa Endemi, Biaya Pengobatan Covid-19 Harus Bayar

Optika.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan perbedaan kondisi jika status pandemi berubah menjadi endemi. Ia menjelaskan bahwa pasien Covid-19 tidak akan mendapatkan perawatan kesehatan secara gratis ketika masuk dalam status endemi.

Baca Juga: Masuk Fase Endemi Covid-19, Satgas Covid-19 dan IDI Imbau Pemerintah Gratiskan Vaksin untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/6/2023).

"Hati-hati ketika sudah masuk ke status endemi, jika terkena Covid-19, maka akan dikenakan biaya. Saat ini masih ditanggung oleh pemerintah, tetapi begitu masuk ke status endemi jangan bersorak dulu penyakit Covid-19 harus dibayar. Itulah konsekuensinya," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyatakan status endemi untuk Covid-19 dalam satu hingga dua minggu mendatang.

Baca Juga: Kasus Naik Selama Sepekan, PB IDI Sebut Endemi Bukan Berarti Bebas Penyakit

Sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan keputusan untuk segera memasuki status endemi Covid-19 di Indonesia berdasarkan pertimbangan jumlah kasus harian dan jumlah kasus aktif Covid-19 yang menurun serta tingkat vaksinasi Covid-19 yang luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami telah memutuskan untuk memasuki status endemi, tetapi pengumumannya masih sedang dipertimbangkan, dalam waktu seminggu atau dua minggu," kata Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Amati Perkembangan, Luhut: Tunggu Dua Bulan Ubah Status COVID-19 Jadi Endemi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyatakan bahwa pemerintah setuju dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, pemerintah sedang mempersiapkan transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU