Sekwan DPRD Jatim Terima Uang dari Anik Maslachah Sebesar Rp 30 Juta, Benarkah?

author Danny

- Pewarta

Rabu, 21 Jun 2023 08:11 WIB

Sekwan DPRD Jatim Terima Uang dari Anik Maslachah Sebesar Rp 30 Juta, Benarkah?

Optika.id - Pada Selasa, (20/6/2023) kemarin sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana hibah DPRD provinsi Jatim, dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak kembali digelar di pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi.

Di antaranya Kasubag Risalah Dan Persidangan Sekwan (sekretaris dewan) DPRD Jatim, Zainal Afif Subkhi, lalu Kepala Bapedda Provinsi Jatim, M Yasin dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Blegur Prijanggono serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.

Dalam keterangannya Zainal mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun dari pimpinan DPRD Jatim. Dari ketua DPRD, Kusnadi ia menerima sebesar Rp 100 juta. Sedangkan dari pimpinan lainnya besarannya bervariatif.

"Kalau Bu Anik saya pernah diberi THR sebesar Rp 30 juta," ungkap pria pemilik barang bukti uang tunai Rp. 1,4 milliar saat rumahnya digeledah petugas KPK itu.

Pengakuan itu langsung dibantah Anik saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Menurut politisi PKB ini, ia tidak pernah memberikan uang sebesar itu pada Afif terkait masalah dana hibah ini ataupun kegiatan lainnya.

"Kalau terkait urusan ini (bantuan dana hibah-red) tidak, kalau THR saya pikir tidak hanya Afif yang kami beri, termasuk OB, cleaning servis, staf sekwan itu saya beri sarung, atau kalau uang saya beri Rp 250 - Rp 500 ribu. Kalau level pak Afif pernah saya beri sarung BHS Silver seharga Rp 700 ribuan, itu aja pak," ungkap Anik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Anik juga dicecar oleh Jaksa KPK terkait temuan uang tunai yang ada di jok motor suaminya. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang sebesar Rp 159,9 juta. Dalam keterangannya, ia berdalih uang itu hasil dari penjualan tanah kavling miliknya di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono.

"Semua dokumennya ada dan lengkap. Memang uang itu sengaja tidak dimasukkan ke rekening bank karena rencananya akan diwakafkan ke sekolah madrasah, biar cepat penyalurannya. Awalnya jumlah uang itu sebesar Rp 225 juta, namun digunakan untuk pengurukan dan pagar tanah kavling jadi sisanya segitu," ujarnya.

Dalam persidangan itu juga digelar barang bukti yang disita oleh KPK dari rumah dan ruang kerja politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Di antaranya buku tabungan, uang tunai, dua buah handphone dan surat-surat pendukung lainnya.

Sementara itu berkenaan dengan perbedaan keterangan antara Anik dengan Zainal terkait pemberian uang sebesar Rp 30 juta tadi, Jaksa KPK, Arif Suhermanto menyatakan sah-sah saja saksi memberikan keterangan yang berbeda.

"Tapi keterangan itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saksi memberikan kesaksian yang tidak benar atau mungkin berbohong dalam persidangan tentu ada akibat hukum yang dikenakan yaitu pasal 35. Pasal 22 UU Tipikor juga bisa diterapkan pada yang bersangkutan sebab mereka sudah disumpah sebelum bersaksi," pungkas Arif.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU