Denny Indrayana Lempar Isu Lagi: Anies Baswedan Segera Menjadi Tersangka KPK

author Seno

- Pewarta

Kamis, 22 Jun 2023 08:02 WIB

Denny Indrayana Lempar Isu Lagi: Anies Baswedan Segera Menjadi Tersangka KPK

Optika.id - Usai viralnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan "cawe-cawe" pada pemilu 2024, sejumlah partai yang beroposisi dengan pemerintah ditangkap KPK. Saat ini menteri sekaligus kader Nasdem Johnny G Plate telah berstatus sebagai tersangka. Satu lagi yang akan segera menyusul adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul juga merupakan kader Nasdem.

Baca Juga: Hasto Soal Pilkada Jakarta, Masukan Rakyat Masih Didengarkan!

Terbaru, Denny Indrayana menyatakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan segera menjadi tersangka korupsi di KPK. Dalam keterangan resmi yang disebarluaskan pada Rabu (21/6/2023).

Denny mengungkapkan proses hukum tersebut menjadi salah satu cara atau cawe-cawe Presiden Jokowi untuk menjegal pencapresan Anies.

"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat," ujar Denny lewat keterangan resminya yang diterima Optika.id, Rabu (21/6/2023).

Mantan Wamenkumham ini menyebut alasan perpanjangab masa jabatan KPK adalah untuk menjegal lawan-lawannya, salah satunya Anies.

"Makin terbaca kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun: untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," sambungnya.

Denny yang merupakan profesor di bidang hukum tata negara ini menyatakan setidaknya ada 10 upaya dari Jokowi untuk menggagalkan pencapresan Anies.

Baca Juga: Pilgub DKI Jakarta 2024: Muncul Nama Anies Baswedan, Ridwan Kamil Sampai Risma

"Selain lewat kasus di KPK, satu lainnya juga melalui langkah politik Kepala Staf Presiden Moeldoko yang hendak mengambil alih Partai Demokrat. Proses itu tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA) pada proses peninjauan kembali," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai penyataan Denny tersebut sebagai asumsi. Untuk itu, KPK, terang dia, tidak ingin menanggapi secara serius.

"Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi, sekali pun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat," kata Ali sebagaimana rilis yang diterima Optika.id.

Ali menegaskan KPK bekerja berdasarkan bukti bukan pesanan politik. Ia menegaskan laporan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta saat ini masih proses penyelidikan.

Baca Juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Ali.

"Kami penegak hukum tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," ujarnya menambahkan.

Oleh: Teguh Imami

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU