Menkopolhukam Ingin Jadikan RUU Perampasan Aset Sebagai RUU Prioritas

author Danny

- Pewarta

Jumat, 23 Jun 2023 18:27 WIB

Menkopolhukam Ingin Jadikan RUU Perampasan Aset Sebagai RUU Prioritas

Optika.id - (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya ingin membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena DPR akan segera memproses bilamana dijadikan sebagai RUU prioritas.

Baca Juga: DPR Libatkan Ahli Hukum dan Masyarakat Untuk Bahas RUU Perampasan Aset

"Surpres berisi permintaan tentang RUU Perampasan Aset itu jadi prioritas pembahasan akan diserahkan ke DPR. Setelahnya masuk ke DPR pada tanggal 4 Mei 2023 lalu, suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu dan sudah ada aturannya. Jadi, kita tunggu saja prosesnya," ungkap Mahfud MD dilansir dari Antara saat mengisi Kuliah Umum "Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (22/6/2023).

Nantinya, RUU Perampasan Aset itu akan dirancang agar proses penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah untuk dilakukan. Setelah nanti menjadi diratifikasi dari RUU menjadi UU, Mahfud meyakini pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidana kepada orang lain.

Dengan beleid itu, semua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu keputusan pengadilan. Asalkan, pada awalnya terdapat bukti pendahuluan yang kuat.

"RUU Perampasan Aset ini dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Lalu, pihaknya juga siap jikalau DPR hendak membahasnya di rapat paripurna mengingat tindak pidana korupsi makin tidak terkendalikan. Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset juga akan menggantung.

Baca Juga: DPR Masih Belum Bahas RUU Perampasan Aset Kendati Sudah Terima Surpres

Sebelumnya, DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surat Presiden Perihal RUU Perampasan Aset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"DPR maunya kapan, kalau kita sudah siap karena sudah bertahun-tahun disusun," ujarnya.

Meski demikian, Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menyampaikan bahwa kampus dan akademisi turut mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga: DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Draf RUU Perampasan Aset

Selain itu, terdapat pula dukungan lain yang dilakukan Rektor dan beberapa komponen guru besar melalui penandatanganan petisi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

"Kami merasa negara punya keleluasaan untuk merampas aset-aset dari hasil tindak kejahatan. Mudah-mudahan hari ini kita tercerahkan karena paparannya langsung dari sumber inisiator RUU Perampasan Aset," pungkas Rektor Unpas itu.

Kegiatan ini juga dihadiri elemen penting diantaranya ketua umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Dirjen PP Kemenkumham Asep Nana Mulyana, Kajati Jabar Ade Tajudin, perwakilan Gubernur Jabar, perwakilan Kapolda Jabar, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, dan berbagai tamu lainnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU