Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel Indonesia ke China sejak tahun 2021. Sebanyak 5 juta ton bijih nikel Indonesia diduga telah diselundupkan ke China pada periode 2021-2022.
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Meskipun Pemerintah Indonesia secara resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020, kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa informasi mengenai dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.
"Informasi ini diperoleh dari Bea Cukai China," ujar Dian, pada Jumat (23/6/2023).
Dian tidak memberikan rincian secara detail mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bahwa bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dari Indonesia, saya tidak menyebutkan secara spesifik dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tetapi bisa jadi dari Sulawesi dan Maluku Utara karena dua daerah ini merupakan penghasil nikel terbesar," ungkapnya.
Dian menjelaskan bahwa sebenarnya sudah banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi
Namun, masih terjadi kasus ekspor ilegal ke negara lain. Menurut Dian, KPK dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut jika terdapat dugaan korupsi dalam praktik ekspor ilegal bijih nikel tersebut.
"Ini berarti masih ada kebocoran di sini. Meskipun sudah ada kerja sama dari banyak pihak, tetapi masih terjadi kebocoran. KPK juga memiliki kajian, bahwa dalam penindakan harus ada unsur korupsi," ujarnya.
Editor : Pahlevi