Piagam Jakarta Revisited

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 24 Jun 2023 07:45 WIB

Piagam Jakarta Revisited

Oleh: Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, M.Phil., Ph.D., MRINA

Baca Juga: Rebuilding Indonesia Anew

Optika.id - Di tengah upaya keras Jokowi mengundang investor asing ke IKN baru untuk memastikan bahwa Jakarta akan ditinggalkan sebagai Ibu Kota Negara, hari ini saya menyaksikan bagaimana Piagam Jakarta dimaknai kembali sebagai peristiwa penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan.

Sambil membedah buku "1Negeri 3 Proklamasi" karya Dr. Nunu A. Hamijaya, kita bisa memahami bagaimana pergolakan pemikiran para pendiri bangsa Indonesia terjadi. Piagam Jakarta yang ditandatangani pada 22 Juni 1945 merupakan salah satu kekayaan nir-benda terbesar yang tidak bisa dipindahkan ke IKN Nusantara.

Sebagai kesepakatan para negarawan paling terdidik bangsa majemuk ini, termasuk Agus Salim dan AA. Maramis, Piagam Jakarta bisa disetarakan dengan Piagam Madinah yang menandai kelahiran sebuah metropolitan paling canggih melampaui Roma dan Konstantinopel pada zamannya.

Mempelajari sejarah tidak boleh dijadikan alasan untuk bersembunyi dari kegagalan dan kekalahan ummat Islam dalam percaturan politik sejak Dekrit Presiden Soekarno 1959 hingga hari ini. Langkah Soekarno yg kemudian menangkapi Natsir dan Hamka, memberi kekuasaan bagi Aidit dan Nyoto, kemudian terbukti sebagai blunder paling monumentalnya.

Jika UUD adalah bukti keberadaan sebuah negara baru, maka Dekrit itu boleh dikatakan sebagai reproklamasi RI Nasakom. Sekalipun Piagam Jakarta dijadikan konsideran penting Dekrit, sejak itu Islam justru ditempatkan sebagai musuh oleh Soekarno dan dilumpuhkan Soeharto.

Baca Juga: Kekalahan Resmi Politik Islam di Indonesia

Jika Dekrit 1959 itu mengakhiri perjuangan Masyumi bagi sebuah negara berdasarkan Islam, 78 tahun kemudian beberapa tokoh publik menyatakan secara terbuka bahwa mereka keturunan PKI, mengaku komunis, sementara Surya Paloh mengatakan bahwa bangsa ini kapitalis liberal, dan individualis malu-malu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspresi-ekspresi Islam di ruang publik dituduh intoleran, bahkan anti-Pancasila, padahal sejak UUD2002 berlaku, Pancasila sudah dikubur di bawah kaki kaum kiri dan nasionalis sekuler radikal. Sulit untuk menolak kesan bahwa kehidupan politik nasional saat ini mirip dengan kehidupan politik era Bung Karno menjelang kejatuhannya.

Deformasi kehidupan sejak UUD 2002 berlaku menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat di tangan MPR telah dibajak oleh partai-partai yang logistiknya dipasok oleh para cukong melalui maladministrasi publik: pembuatan UU oleh para bandit dan badut politik di pusat kekuasaan, bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan para bandar politik.

Baca Juga: Kembali ke UUD1945: Challenges and Responses

Ummat Islam sebagai mayoritas selalu dijadikan alat legitimasi bagi Pemilu yang selalu memilukan mereka sendiri.

Jika kaum kiri dan nasionalis sekuler radikal melalui kudeta konstitusi diam-diam memproklamasikan RI berdasarkan UUD2002, maka dengan semangat zelfbestuur HOS Tjokroaminoto, ummat Islam bangsa Indonesia memiliki legal standing untuk memperjuangkan proklamasi negeri baru dengan kembali ke Piagam Jakarta yang mengamanahkan pada negara untuk menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.

Piagam Jakarta adalah bukti bahwa ummat Islam mencintai bangsa Indonesia yang bhinneka tunggal ika, dan menjadi garda depan pejuang kemerdekaan melawan kekuatan-kekuatan nekolimik kapitalis maupun komunis.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU