Modus TPPO Terbanyak Jadi PMI Ilegal dan PSK

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 24 Jun 2023 14:16 WIB

Modus TPPO Terbanyak Jadi PMI Ilegal dan PSK

Optika.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda Jajaran yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku perdagangan orang.

Baca Juga: Dialog Kebangsaan Polri Bersama PMPI, Polda Jatim Undang Perwakilan Organisasi Kepemudaan se-Jawa Timur

Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2023, Satgas TPPO tersebut telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP). Total dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka telah dibekuk oleh pihak yang berwenang.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk menjerat para korbannya.

"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Optika.id, Jumat (23/6/2023).

Selain itu, modus lain yang terbanyak untuk menjerat para korbannya yakni dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Total dari modus tersebut ada 132 kasus. Modus sebagai PSK ini dilakukan melalui telepon atau aplikasi online. Di antara para korbannya yakni perempuan di bawah umur.

Adapun dua modus TPPO lain yang dilakukan oleh para pelakunya yakni mempekerjakan korban dengan diiming-imingi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

Baca Juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," ucapnya.

Dari berbagai kasus dengan korban yang tidak sedikit itu, Ramadhan merinci ada sebanyak 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian, ada 764 laki-laki dewasa yang jadi korban dan 49 laki-laki anak sebagai korban.

Lebih lanjut, dari ratusan kasus yang diungkap oleh Satgas TPPO, kasus yang masuk ke dalam tahap penyidikan ada 92 kasus. Kemudian 375 kasus lainnya yang berada di tahap penyidikan dan berkasnya sudah lengkpa atau P21 ada satu kasus yang ditangani.

Baca Juga: Polisi Intimidasi Rektor Demi Jokowi?

Dalam kesempatan tersebut, Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri dengan segala kemudahannya dan proses yang cepat, namun illegal.

"Masyarakat harus memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU