Panji Gumilang Disangkakan Pasal 156 A KUHP, Ini Penjelasannya

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Sabtu, 24 Jun 2023 17:10 WIB

Panji Gumilang Disangkakan Pasal 156 A KUHP, Ini Penjelasannya

Optika.id - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, telah secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penodaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, sebagai pelapor, menyangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

"Perbuatan yang pada dasarnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Panji Gumilang dilaporkan karena sering mengeluarkan pernyataan kontroversial yang merendahkan agama dan menimbulkan keributan di masyarakat.

Ihsan Tanjung berharap pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tegas terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

"Kami tidak ingin ini terus-menerus menjadi polemik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2023.

Selain dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Panji Gumilang juga dipanggil oleh Tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kontroversi yang melibatkan Al Zaytun.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Panji Gumilang mendatangi Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/6/2023).

Pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun, Indramayu, dilakukan secara tertutup.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU