KPK Periksa 2 Petinggi Lembaga Survei Politik

author teguh imami

- Pewarta

Rabu, 28 Jun 2023 12:46 WIB

KPK Periksa 2 Petinggi Lembaga Survei Politik

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggilembaga survei politik dalam kasus dugaan korupsi.Kasus ini melibatkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim SBahat dan istrinya,Ary Egahniyang juga anggota DPR Fraksi NasDem. Dua petinggi lembaga survei politik yang diperiksa antara lain Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat serta Direktur Keuangan PTPoltracking Indonesia Erma Yusriani.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Saksi hadir (Senin 26/6/2023). Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang diantaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Dua petinggi lembaga survei tersebut masuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan oleh KPK.

Saksi lain yang diperiksa KPKadalah Direktur Utama PT Timbul Jaya Karya Utama, Lim Nye Hien; Direktur PT Roading Multi Makmur Indonesia atau Komisaris PT Timbul Jaya Karya Utama, Hendri.

KPKjuga memeriksa Direktur CV Mentari, Marzuki Karim; Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah, Christine; dan Sales Executive Kalawa Boulevard (PT Bersama Satmaka Cipta), Yunitadan seorang dokter bernama NiksenS Bahat.

Semuanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka Ben Brahim SBahat.

KPK menyebut Ben dan Ary diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB [Ben Brahim] dan AE [Ary Egahni] sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/3).

Ben sebagai Bupati Kapuas juga diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sementara itu, KPK menduga Ary aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Tak hanya itu, Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," tutur Johanis.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU