Pemerintah Akan Lenyapkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Dianggap Bisa Perburuk Citra Indonesia

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 03 Jul 2023 10:06 WIB

Pemerintah Akan Lenyapkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Dianggap Bisa Perburuk Citra Indonesia

Optika.id - Keputusan pemerintah untuk melenyapkan 3,3 juta hektar lahan sawit di kawasan hutan dinilai akan merusak citra komoditas perkebunan, terutama kelapa sawit, di pasar global.

Baca Juga: Trengginas Sebagai Oposisi, PDIP Akan Goyahkan Rezim Selanjutnya?

Komoditas ekspor yang menjadi keunggulan Indonesia ini akan dihubungkan dengan isu deforestasi. Sebagai akibatnya, negara-negara maju seperti Uni Eropa akan mengawasi dengan ketat setiap produk turunan yang berasal dari perkebunan dan hutan di Indonesia.

Demikian yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, kepada wartawan pada hari Senin (3/7/2023).

Menurutnya, pemerintah perlu memusatkan perhatian pada penataan dan pemetaan kembali kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan-perusahaan besar. Di sisi lain, perlu dilakukan upaya untuk memulihkan kawasan hutan yang selama ini digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, rencana untuk melenyapkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan diyakini akan semakin merusak citra kelapa sawit Indonesia di mata masyarakat internasional.

Baca Juga: Penyusunan APBN 2025 Tak Libatkan KPK, Anggaran Makan Siang Gratis Tak Diawasi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Melakukan pembersihan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi yang telah disampaikan oleh Uni Eropa selama ini," tegasnya.

Dalam jangka panjang, Indonesia akan kehilangan pasar potensial untuk komoditas perkebunan utama seperti kelapa sawit jika keputusan ini dibiarkan. Selain itu, hal ini juga akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda global terkait penyediaan dan perdagangan karbon.

Baca Juga: Cawe-cawe Pilpres, Usulan Angket Harusnya Ditujukan ke Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembersihan terhadap 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Tim Satuan Tugas Sawit akan mempercepat penanganan perkebunan sawit di kawasan hutan dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU