Ganjar Diduga Lakukan Kampanye Terselubung Saat Idul Adha, Bawaslu Tak Bisa Bertindak

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 05 Jul 2023 10:20 WIB

Ganjar Diduga Lakukan Kampanye Terselubung Saat Idul Adha, Bawaslu Tak Bisa Bertindak

Optika.id - Kampanye yang diduga dilakukan secara terselubung oleh bakal calon presiden (Bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak dapat ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Puadi, anggota Bawaslu RI, menjelaskan bahwa isu dugaan kampanye terselubung Ganjar dalam kontroversi sapi kurban Dewi Perssik hanya dapat dibatasi untuk ditindak.

Hal ini disebabkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye yang hanya mengatur sosialisasi partai politik, bukan Bacapres atau Bacaleg.

"Saat ini, setelah penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu, kami memastikan agar peserta melakukan sosialisasi di internal partai politik, agar tidak dianggap sebagai ruang kampanye," jelas Puadi saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Gerindra Sebut Koalisi dengan Kubu 01 dan 03 Berpotensi dapat Terjadi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI tersebut menegaskan bahwa kampanye oleh Bacapres atau Bacaleg baru dapat dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disebabkan karena tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah verifikasi data persyaratan Bacaleg. Sementara itu, pendaftaran Bacapres-Bacawapres baru akan dilakukan pada bulan September. Artinya, belum ada peserta Pemilu selain Partai Politik.

Baca Juga: Rocky Gerung Desak Anies-Ganjar Tolak Hasil Pemilu 2024, Jangan Tunggu Hasil Akhir!

"Saat ini kita sedang melakukan langkah pencegahan, dengan memberikan imbauan kepada peserta Pemilu terutama Partai Politik," katanya.

Puadi, yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, juga menegaskan bahwa tugas jajaran pengawas hanya dapat merujuk pada PKPU 33/2018.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU