Optika.id - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengusulkan agar masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihilangkan. Alasannya, perpanjangan SIM ini diduga digunakan sebagai sumber pendapatan tambahan bagi anggota kepolisian.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
"Mengingat pelayanan kepada masyarakat, seharusnya tidak ada lagi masa berlaku SIM. SIM seharusnya berlaku seumur hidup. Jika (perpanjangan) dilakukan setiap lima tahun, itu hanya untuk mencari keuntungan. Jika Anda konsisten, hapuslah perpanjangan tersebut, cukup satu kali saja," kata Benny dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri, pada Rabu, (5/7/2023).
Ini bukan kali pertama permintaan penghapusan perpanjangan SIM diajukan. Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan permohonan pengujian aturan tentang perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan tersebut, Arifin mengajukan gugatan agar SIM memiliki masa berlaku seumur hidup. Arifin meminta agar perpanjangan SIM yang berlaku setiap lima tahun sekali, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dihapuskan.
Arifin merasa dirugikan dengan adanya kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Ia menganggap bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak ada standar yang jelas pula.
Menanggapi permohonan pengujian tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menyatakan bahwa masa berlaku SIM merupakan hak setiap warga negara.
Yusri menegaskan bahwa masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Ia menjelaskan alasan mengapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Menurutnya, SIM diperpanjang setiap lima tahun dengan persyaratan pertama, yaitu memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan dari psikolog.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Mengapa harus sehat? Karena mengemudikan kendaraan bermotor di jalan memiliki tingkat risiko yang tinggi. Misalnya, jika seseorang buta huruf atau buta warna, bagaimana mereka bisa mengemudikan kendaraan? Jika mereka diperbolehkan mengendarai motor atau mobil, bagaimana mereka bisa membedakan lampu merah, kuning, hijau, dan lain-lain," kata Yusri, Kamis, (6/7/2023).
Yusri menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi, sementara surat keterangan dari psikolog diperlukan untuk menilai kondisi kejiwaan seseorang yang dapat berubah sewaktu-waktu.
"Kondisi psikologi seseorang hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin saat ini mereka baik-baik saja, tetapi tahun depan bisa saja mereka mengalami gangguan kejiwaan. Apakah mereka tidak boleh memperpanjang SIM tahun depan? Itulah mengapa kita perlu menguji kejiwaan mereka. Harus ada surat keterangan," ujarnya.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan alasan mengapa masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan usia pengemudi yang lanjut usia atau untuk memantau kondisi fisik secara berkala. Menurutnya, ini penting agar keamanan terjaga karena berbahaya jika SIM berlaku seumur hidup tanpa penilaian berkala.
"Saya khawatir, misalnya Anda sudah berusia 120 tahun, tetapi SIM Anda masih berlaku, akhirnya Anda mengemudikan mobil. Hal itu tidak masuk akal. 'Saya memiliki SIM seumur hidup, umur saya 120 tahun'. Bagaimana jika Anda dalam kondisi yang tidak sehat?," kata Yusri memberikan ilustrasi.
Oleh karena itu, ia menjelaskan mengapa negara-negara di seluruh dunia menerapkan kebijakan yang serupa terkait masa berlaku SIM.
Editor : Pahlevi