Optika.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya pemberdayaan perempuan agar dapat mengoptimalkan berbagai bentuk dukungan dan keberpihakan bagi kaum perempuan dalam keterwakilannya di parlemen.
Baca Juga: Bamsoet Imbau Parpol Santun dalam Berpolitik dan Tak Bawa Politik Identitas
"Belum optimalnya angka keterwakilan perempuan di parlemen, mengisyaratkan pentingnya upaya pemberdayaan perempuan," kata Bamsoet, sapaan karibnya, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Sabtu, (8/7/2023).
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersamaan dengan Pelantikan Pengurus DPP Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) periode 2023-2028.
Sebab, kata dia, capaian angka keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai kuota tindakan afirmatif yang diharapkan sebesar 30 persen
Dia menuturkan bahwa persentase anggota parlemen perempuan berjumlah 21,9 persen, berdasarkan data dari Inter-Parliamentary Union (IPU) yang dirilis pada November 2022.
"Indonesia menduduki peringkat ke-105 dari 188 negara. Angka ini pun lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata persentase perempuan anggota parlemen di tingkat global yang mencapai 26,5 persen," ujarnya dilansir Antara.
Meski demikian, Bamsoet mensyukuri peningkatan angka partisipasi perempuan di parlemen, yang dari tahun ke tahun cenderung terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Bamsoet: Amendemen Konstitusi Bukan Hal Tabu
Pada tahun 1999 angka keterwakilan perempuan di parlemen baru mencapai sembilan persen, kemudian meningkat menjadi 11,8 persen pada tahun 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Capaian tersebut kembali meningkat pada tahun 2009 menjadi 18,3 persen, namun sedikit menurun tahun 2014 menjadi 17,3 persen. Pada tahun 2021, capaian ini kembali meningkat menjadi 21,9 persen," tuturnya.
Selain tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30 persen, terdapat berbagai bentuk keberpihakan pada dimensi hukum bagi keterwakilan perempuan di parlemen, sebagaimana yang telah dijamin dalam mandat konstitusi pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, lanjut dia, Indonesia pun telah meratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan ke dalam Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1968.
Baca Juga: Anggaran Besar, Ketua MPR Minta Pemilu yang Jujur, Adil dan Berkualitas
"Di samping itu, penerapanzipper systemmengatur, bahwa dari setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon," kata dia.
Untuk itu, Bamsoet pun mengingatkan diperlukan adanya dorongan-dorongan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan partisipasi kaum perempuan, salah satunya partai politik (parpol).
"Selain partai politik, kehadiran berbagai entitas organisasi dan kelembagaan yang berkomitmen untuk turut serta membangun literasi politik rakyat," kata dia.
Editor : Pahlevi