Optika.id - Bareskrim Polri menemukan empat unsur pidana dalam penyelidikan kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Penodaan Agama, Termasuk Pendeta yang Ikut Salat di Ponpes Al-Zaytun!
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggelapan hingga korupsi.
Ditemukan indikasi penyalahgunaan yang berkaitan dengan yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, serta penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Al-Zaytun Bagian dari Hasil Operasi Intelejen Untuk Memecah Gerakan Darul Islam!
Ramadhan menambahkan bahwa penjelasan ini disampaikan setelah penyelidik melakukan koordinasi dengan tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta beberapa ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Telah dilakukan wawancara dengan tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Buya Anwar Ungkap Keputusan Tentang Al-Zaytun Diserahkan ke Kemenag dan Hakim!
Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompetan di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya, jelasnya.
Editor : Pahlevi