Optika.id - Sistem zonasi kerap menuai polemik dalam prosesnya. Sehingga, menurut Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji pemerintah telah melanggar konstitusi atas kisruh yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga: Pentingnya Penggunaan Gawai dalam Dunia Pendidikan
Dia menegaskan jika sistem zonasi tersebut tidak dijalankan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 yang menyebut jika negara wajib memberikan hak pendidikan dasar kepada warga negara dan dibiayai oleh negara.
"Kalau tidak menjalankan amanat konstitusi, artinya pemerintah inkonstitusional," ujar Indra dalam keterangannya, dikutip Optika.id, Sabtu (22/7/2023).
Atas kisruh PPDB ini, ujar Indra, banyak siswa yang terdampak dan terancam tidak memiliki sekolah. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah bertanggung jawab karena konstitusi UUD 1945 sudah mengatur dan mewajibkannya.
Di sisi lain, Indra menilai jika pemerintah terlalu mementingkan pembangunan infrastruktur alih-alih memfokuskan pada pendidikan. Misalnya, selalu memfokuskan pada pembangunan jalan raya, jembatan hingga patung-patung seremonial yang tidak penting dibandingkan dengan membangun bangunan sekolah.
Baca Juga: Pertimbangan FSGI Tolak Rencana Jokowi Hapus PPDB Zonasi
Indra pun yakin apabila jumlah bangunan sekolah sudah cukup untuk menampung jumlah anak yang ada di Indonesia, maka persoalan PPDB dengan segala polemik zonasinya, tidak akan muncul lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Tugas pemerintah menyiapkan sekolah dan bangku yang cukup. Tapi tidak dilakukan, padahal itu kewajiban konstitusional," tegas dia.
Lebih lanjut, diketahui dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, Indra menyebut bahwa belum ada pembangunan bangunan sekolah. Bahkan, dalam RPJMN pendidikan tahun 2025 2045 pun belum ada perencanaan pembangunan sekolah atau perbaikan sekolah.
Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Akan Dihapus
Oleh sebab itu, Indra menyarankan agar pemerintah lebih mementingkan jumlah bangunan sekolah terlebih dahulu dibandingkan dengan ambisi mengerjakan pembangunan infrastruktur lainnya.
"Tidak salah bangun insfrastuktur, tapi konstitusi mewajibkan anak sekolah. Anggaran Rp642 triliun pun enggak jelas larinya ke mana, bikin sekolah saja enggak pernah," tutur Indra.
Editor : Pahlevi