Komisi III DPR RI Heran KPK Minta Maaf: Segera Jelaskan Seterang-terangnya pada Rakyat

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Minggu, 30 Jul 2023 17:05 WIB

Komisi III DPR RI Heran KPK Minta Maaf: Segera Jelaskan Seterang-terangnya pada Rakyat

Optika.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti permintaan maaf yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, terkait penetapan dua anggota militer aktif sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Benny Harman mengekspresikan keheranannya atas sikap Wakil Ketua KPK tersebut melalui akun Twitter pribadinya. Dia bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di KPK dan meminta agar KPK memberikan penjelasan yang jelas kepada publik agar mereka memahami situasi di dalam tubuh KPK.

"KPK minta maaf? Ada apa dengan KPK? Segera jelaskan masalah ini seterang-terangnya kepada rakyat agar rakyat mengerti apa sebenarnya yang terjadi dalam tubuh KPK," tulis Benny Harman di akun Twitter pribadinya, Minggu (30/7/2023).

Benny Harman menekankan bahwa jika KPK melakukan kesalahan secara hukum, maka kesalahan tersebut harus dikoreksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jika KPK berada dalam jalur yang benar, prosesnya harus tetap berlanjut.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menyatakan bahwa KPK telah melakukan khilaf dengan menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Kedua anggota TNI tersebut adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun KPK telah meminta maaf atas kekhilafannya, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengungkapkan keberatan terhadap penetapan anggota TNI sebagai tersangka, dengan menyebut bahwa kemiliteran memiliki ketentuan dan aturan tersendiri dalam menangani perkara.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Setelah melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan jajaran pada Jumat (28/7/2023), Johanis mengakui kesalahan yang dilakukan oleh KPK.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, tim menemukan adanya anggota TNI. Dan kami menyadari bahwa tim penyelidik mungkin melakukan kesalahan, terdapat kelupaan bahwa jika melibatkan anggota TNI, harus diserahkan kepada TNI dan bukan menjadi tanggung jawab KPK," ujar Johanis.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU