Praktisi Hukum: Pelapor Rocky Tak Punya Legal Standing yang Kuat!

author Dani

- Pewarta

Minggu, 06 Agu 2023 15:49 WIB

Praktisi Hukum: Pelapor Rocky Tak Punya Legal Standing yang Kuat!

Optika.id - Pengamat politik yang juga akademisi, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi setelah dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata bajingan-tolol. Namun, laporan ini banyak dianggap praktisi dan pakar hukum tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.

Baca Juga: Kembalikan Dompet Hotman Paris yang Jatuh, Cleaning Service Dapat Apresiasi dari Investor Hollywings

Seperti diungkapkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Ia menyebut hanya ada satu pasal yang bisa dengan kuat menjerat Rocky Gerung. Pasal yang dimaksud adalah UU ITE terutama soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akademisi tersebut kepada Presiden Jokowi.

Terkait perkara Rocky Gerung, apa perkara hukumnya, apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum untuk Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik, kata Hotman di unggahan Instagramnya, Minggu (6/8/2023).

Namun, Hotman mengingatkan, mekanisme untuk bisa menjerat Rocky ke ranah hukum ini cukup rumit. Sebab pasal ini baru bisa berlaku jika Presiden Jokowi sendiri yang melapor. Sebab dalam Undang-undang saat ini, UU ITE masuk ke dalam delik aduan dan delik aduan ini hanya bisa dilakukan korban yang merasa dirugikan atas ujaran Rocky tersebut. Jika Presiden Jokowi melapor, maka status Rocky Gerung baru bisa menjadi tersangka.

Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila Presiden merasa dirugikan harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini, imbuh Hotman.

Senada dengan Hotman, pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan, laporan yang disampaikan relawan Jokowi tak bisa dilakukan karena pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

Baca Juga: Dibekap Hingga Minta Tolong, Ini Kata Hotman Paris Soal KDRT Venna Melinda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak bisa (melaporkan) itu kan delik aduan. Kalau bukan orang yang merasa dihina yang melaporkan, ya tidak bisa diwakilkan orang lain, ujar Feri.

Ia menilai para pelapor tak memahami konteks hukum, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden yang seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa terhina saja.

Baca Juga: Venna Melinda Hubungi Hotman Paris Sembari Menangis

Jadi aneh saja, ini bukan tidak mungkin orang yang melaporkan Rocky tidak memahami konteks hukum, ujarnya.

Dan sepertinya, Presiden Jokowi tampak tak akan terusik oleh pernyataan Rocky Gerung itu.

Itu hal-hal kecil lah. Saya (fokus) kerja saja, ucap Presiden Jokowi usai menghadiri menghadiri Pembukaan Gelar Batik Nusantara 2023 di Senayan Park, Rabu, (2/8/2023) lalu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU