Ternyata ASN Pindah ke IKN Tidak Gratis, Harus Bayar Sewa Rumah

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 09:27 WIB

Ternyata ASN Pindah ke IKN Tidak Gratis, Harus Bayar Sewa Rumah

Optika.id - Rencananya, pelaksanaan proyek pembangunan apartemen (rusun) di kompleks IKN Nusantara untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai dalam tahun ini. Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, mirip dengan mekanisme rumah dinas konvensional, apartemen untuk ASN di IKN juga akan ditawarkan dalam bentuk penyewaan.

Baca Juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar

"Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Seperti sewa tapi murah," kata Iwan saat ditemui di Kantor PUPR Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Pengurusan apartemen yang akan dibangun di masa depan akan jatuh di bawah tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara, sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hanya bertanggung jawab atas konstruksi. Ini mengakibatkan penetapan biaya sewa kelak ditangani oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Iwan memastikan bahwa ketika para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beralih ke IKN, apartemen tersebut akan siap dan sesuai untuk ditempati.

"Itu berlaku sebagai rumah negara. Saya tinggal di rumah negara tetap ada bayar negara, walaupun cuma Rp 100 ribu tapi ada biaya sewa yang ditetapkan negara. Enggak besar," kata Iwan.

Tahun lalu, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan, sederet fasilitas yang diberikan negara yakni pertama fasilitas rumah dinas. Kemudian pemberian tunjangan kemahalan, hingga biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, adanya flexible facility arrangement atau fasilitas yang menyesuaikan kebutuhan tiap ASN.

Baca Juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," ujar Sidik, Sabtu (12/3/2022).

Pada kesempatan lain, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara mengenai IKN, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono, telah mengungkapkan rincian serupa mengenai fasilitas yang disediakan.

Slamet menyajikan perincian tentang variasi fasilitas perumahan yang akan diberikan, yang akan disesuaikan dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkait.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Purna Tugas PNS, Walikota Surabaya: Matur Suwun Semuanya!

Pejabat publik sejajar dengan menteri, kepala lembaga, dan eselon I akan diberikan fasilitas perumahan tipe rumah tapak. Untuk menteri dan kepala negara, luasnya mencapai 580 meter persegi, sementara pejabat negara akan mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan pejabat eselon I akan memiliki rumah dengan luas 390 meter persegi.

Sementara itu, pejabat eselon II, eselon III, dan jabatan fungsional akan mendapatkan apartemen. Pejabat eselon II akan memiliki ruangan seluas 290 meter persegi, eselon III sekitar 190 meter persegi, sementara jabatan fungsional diberikan ruangan seluas 98 meter persegi.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU