Optika.id - Wali Kota Surakarta yang juga sekaligus kader PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa dirinya mendukung PDIP untuk menolak perubahan batas minimal usia calon wakil presiden (Cawapres) yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0
Ia mengikuti arahan partainya yang sebelumnya telah menolak perubahan batasan usia minimal yang ditetapkan.
"Mengikuti aja, ngikut partai. Saya ngikut keputusan partai saja," ujar Gibran di Balai Kota Solo, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya muncul gugatan atau judicial review terhadap Pasal 169 Q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batasan usia minimal cawapres yakni 40 tahun menjadi 35 tahun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Putra sulung presiden Joko Widodo ini menampik bahwa gugatan bukanlah ditujukan kepada dirinya yang digadang-gadang akan dicalonkan menjadi cawapres.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Demo di KPU, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi
"Bukan saya kan, ya sudah. Sudah saya bantah yang menggugat kan bukan saya," lanjut Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gibran juga menyebut bahwa dirinya tidak memiliki keinginan untuk menjadi cawapres dikarenakan umurnya yang belum cukup. Dirinya juga menyebut bahwa tidak ikut menggugat karena dirinya tidak memiliki ambisi untuk menjadi cawapres.
Dirinya kembali menegaskan bahwa akan tetap fokus untuk bekerja sebagai wali kota Solo dan meminta masyarakat untuk tetap merespons dengan santai.
Baca Juga: Akademisi Unair: Khofifah Sosok Dibalik Suksesnya Prabowo-Gibran Dulang 65 Persen Suara di Jatim
Sebelumnya terdapat pengajuan uji materi terhadap batasan usia capres-cawapres untuk direvisi supaya dapat mengakomodir kaum muda.
Namun, terdapat pihak yang menganggap bahwa hal ini merupakan sebuah skenario atau manuver politik jelang Pilpres 2024. Dan di sisi lain terdapat juga pihak yang mendukung gugatan ini karena dianggap kaum muda punya peluang besar untuk memimpin negara ini.
Editor : Pahlevi