Kamhar Lakumani: PK Moeldoko Ditolak Tanda Kemenangan Demokrasi

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 14:35 WIB

Kamhar Lakumani: PK Moeldoko Ditolak Tanda Kemenangan Demokrasi

Optika.id - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai kepengurusan Partai Demokrat, yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, disambut baik oleh DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Balas Dendam Manis, Demokrat Tak Sabar Lihat Wajah Moeldoko di Parlemen

"Kami menghargai dan menyambut positif putusan MA yang menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko," kata Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat kepada media pada Kamis (10/8/2023).

Menurut Kamhar, putusan MA tersebut sudah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, khususnya kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran, kata Kamhar.

Di sisi lain, Kamhar juga mengapresiasi dan bersyukur bahwa para majelis Hakim di MA masih menjaga kewarasannya dalam memutus sebuah perkara. Termasuk dalam hal ini perkara PK yang diajukan KSP Moeldoko.

Baca Juga: Demokrat ke Kabinet, Jokowi Wujudkan Mimpi SBY?

Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi, pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengenai pengurus Partai Demokrat.

Keputusan ini diresmikan dalam putusan MA dengan nomor 128 PK/TUN/2023, yang mencakup pihak tergugat Menkumham Yasonna Laolly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: Suara Demokrat di Jatim Anjlok, Emil Dardak: Tunggu Hasil Final

"Putusan ini dikeluarkan pada Kamis, 10 Agustus 2023. Isi putusan adalah penolakan," demikian kutipan dari putusan MA yang diumumkan pada Kamis (10/8/2023).

Sidang PK ini diadili oleh ketua majelis hakim Yosran, dengan anggota majelis hakim 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan anggota majelis hakim 2 Cerah Bangun. Penulis putusan adalah Panitera Pengganti Adi Irawan.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU