Optika.id - Sebuah tembok setinggi 5 meter yang membatasi antara komplek perumahan elit milik pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) II dengan perkampungan warga tiga desa, yaitu Desa Salembaran, Desa Lemo, dan Desa Muara di Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Jubir AMIN Sindir AHY, Jadi Pemuda Jangan Haus Jabatan
Dalam video tembok pembatas sepanjang 6 kilometer yang terlihat dari Google Earth tersebut diunggah seorang warganet di platform media sosial Tiktok dan juga Twitter.
Juru bicara calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan Angga Putra Fidian merespon viralnya tembok pembatas antara permukiman elit dan perkampungan warga yang terlihat kumuh. Dia langsung mendatangi kawasan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung.
Saya sudah ke sana langsung, sepanjang jalan warga dibentengi dengan tembok lebih dari 2 meter. Jangankan untuk bisa akses, pandangan ke laut pun terhalang tembok. Ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia, kata Angga seperti keterangan diterimawartawan, Jakarta, Jumat, (11/8/2023).
Menurut Angga, tembok pembatas sebagai bagian dari proyek pengembangan perumahan dan pusat niaga PIK II itu telah membatasi akses dan mobilitas masyarakat tiga desa di kawasan Teluknaga Tangerang.
Akibatnya, lanjut Angga, banyak dari warga yang harus kehilangan pendapatan dan pekerjaan, banjir berkepanjangan, dan kesulitan akses publik yang dibutuhkan. Selain itu, menurutnya tembok pembatas itu juga berpotensi menimbulkan kerawanan sosial ke depannya.
Baca Juga: Jubir AMIN Soal Makan Gratis, Program yang Hanya Penuhi Janji Kampanye
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami mendesak agar seluruh akses publik yang ada di PIK 2 bisa segera dibuka untuk masyarakat sekitar. Masyarakat seperti terpinggirkan dengan keberadaan tembok tinggi yang memisahkan wilayah mereka dengan akses jalan dan fasos (fasilitas sosial) serta fasum (fasilitas umum) yang ada di PIK II, tegasnya.
Sebagaimana ketentuan seharusnya, sambung Angga, PIK II tidak boleh menutup akses publik yang menjadi kewajibannya bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, hal itu juga adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi pengembang ketika izin pengembangan diberikan sebelumnya.
Pengembang PIK II, yaitu Agung Sedayu dan Salim Group wajib memberikan sepenuhnya akses bagi warga sekitar tanpa kecuali. Kalau pun ada alasan teknis masih tahap pembangunan, itu bukan alasan menutup akses. Mestinya bisa ditata sedemikian rupa agar akses tetap diberikan, tanpa proses pembangunan menjadi terganggu, ujar Angga.
Baca Juga: Wow, Usulan Hak Angket Ganjar Ditolak Koalisi Prabowo!
Selain meminta pengembang untuk membuka akses bagi warga di tiga desa, Angga juga meminta pemerintah daerah untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik. Jika perlu, memberikan sanksi kepada pengembang jika tidak mau membuka akses publik.
Kami juga meminta Pemerintah Daerah Tangerang segera mengambil tindakan tegas dan memastikan akses warga segera terwujud. Kalau tidak juga dilaksanakan, rasanya Pemda sudah bisa mempertimbangkan untuk mencabut izin yang diberikan kepada PIK II, pungkas Angga.
Editor : Pahlevi