Optika.id-Mahkamah Konstitusi (MK) tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat
kampanye. PKS mendukung putusan MK tersebut.
"Setuju. Biarkan tempat ibadah jadi tempat di mana jamaah bisa guyub," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Meskipun begitu, anggota Komisi II DPR ini menilai pendidikan politik perlu tetap dilakukan. Dengan catatan, lanjut Mardani, tidak diisi dengan kampanye.
"Tapi pendidikan politik agar jamaah cerdas dan jadi pemilih rasional tidak apa. Justru harus ada pendidikan politik, tapi tidak boleh kampanye," ujarnya.
Namun, dia menyarankan pendidikan politik itu tidak diisi langsung oleh seorang politikus, melainkan akademisi. Sebab, menurutnya, politikus yang ikut berkompetisi di pemilu rawan tidak bijak, termasuk dalam memberikan pendidikan politik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sebaiknya jangan politikus, akademisi saja. Susah bedakan kalau politikus. Susah bersikap bijak saat kompetisi," kata dia.
Untuk diketahui, MK tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Editor : Pahlevi