Optika.id - Meskipun memiliki status tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak ditempatkan dalam tahanan oleh Polri.
Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Polri mengungkapkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan karena ia telah bersikap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atas laporan dari Dirut Taspen, ANS Kosasih.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain hal tersebut, Ramadhan juga menolak pandangan bahwa proses hukum yang menimpa Kamaruddin merupakan upaya kriminalisasi terhadap profesi pengacara.
Menurutnya, penetapan Kamaruddin sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang ada dan telah mengikuti langkah-langkah prosedural.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada," kata Ramadhan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam dan menjawab 16 pertanyaan pada Senin (14/8), Kamaruddin kemudian diresmikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
Baca Juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!
Keputusan ini didasarkan pada laporan yang masuk dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan oleh kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Jakarta Pusat pada tanggal 5 September 2022.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikaitkan dengan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
Editor : Pahlevi