Tantangan Debat BEM UI, Ganjar Pranowo: Wong Belum Apa-Apa Kok Debat

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 22 Agu 2023 13:42 WIB

Tantangan Debat BEM UI, Ganjar Pranowo: Wong Belum Apa-Apa Kok Debat

Optika.id - Ganjar Pranowo, Bacapres PDI Perjuangan, menilai masih terlalu awal untuk membahas debat capres. Ini sebagai respons terhadap undangan BEM UI yang datang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

"Debat opo. Sabar, wong belum apa-apa kok debat, sabar," kata Ganjar saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat,(25/8/2023).

BEM UI menantang bacapres 2024 untuk kampanye di kampus mereka setelah putusan MK mengizinkan kampanye di institusi pendidikan dengan syarat tidak membawa atribut.

"Silahkan datang ke UI jika berani. Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Melki dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Gerindra Sebut Koalisi dengan Kubu 01 dan 03 Berpotensi dapat Terjadi

"Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melki mengkritik kampanye bacapres yang dianggap membosankan dan minim substansi. Dia melihat putusan MK dapat membantu akademisi menguji gagasan capres dan mengembalikan citra kampus yang kritis.

Baca Juga: Rocky Gerung Desak Anies-Ganjar Tolak Hasil Pemilu 2024, Jangan Tunggu Hasil Akhir!

"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," tutur Melki.

Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU