Hari Ini, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kemnaker

author Danny

- Pewarta

Kamis, 07 Sep 2023 10:42 WIB

Hari Ini, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Kemnaker

Optika.id -Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tiba di gedung KPK. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).

Baca Juga: Trending di X, Ini Maksud Dari Cap Tasya Farasya Approved untuk Anies

Dilansir dari detik.com, Kamis (7/9/2023), Cak Imin tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Cak Imin tampak mengenakan kemeja putih dan melambaikan tangan sambil masuk ke gedung KPK.

"Alhamdulillah sehat," kata Cak Imin.

Kasus korupsi sistem TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing dua orang dari pejabat Kemnaker dan satu orang swasta.

Baca Juga: Segelintir Elite Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual, Anies Janji Akan Rubah Semuanya

Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. KPK juga memastikan pemanggilan Ketum PKB tersebut tidak terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cak Imin sendiri sebelumnya telah menjamin bakal memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada 2012. Dia menegaskan akan hadir di KPK.

"Besok pasti datang ke KPK," kata Cak Imin di kantor DPP Partai NasDem, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Cak Imin: Indopol Tak Rilis Survei Itu Takut Bansos Warga Dicabut!

Dia mengatakan pemanggilan sebagai saksi adalah hal biasa. Sebagai informasi, Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi.

"Karena ini proses biasa sebagai saksi," ujarnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU