Optika.id - Menyongsong Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal Pemilu. Bawaslu ingin masyarakat tak hanya aktif datang dan mencoblos di TPS saja.
Baca Juga: Tidak Syarati Aturan: Bawaslu Pamekasan Tolak Penuhi Tuntutan DPD PAN untuk PSU
"Sudah tidak saatnya kita berpemilu itu menjadi objek atau korban saja. Karena rakyat lah yang sebenarnya berdaulat," ujar Ketua Bawaslu Jatim A. Warits saat Sosialisasi dan Penandatanganan Kerjasama Penguatan Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 di Provinsi Jatim, dilansir dari detik.com Rabu (13/9/2023).
Ia menekankan, seluruh elemen masyarakat sudah seharusnya berperan aktif, termasuk di dalam aspek pengawasan dan pelaporan, jika menjumpai pelanggaran selama pemilu.
Baca Juga: Kecelakaan di Pamekasan, Mantan Ketua Bawaslu Jatim Meninggal Dunia
Dalam hal ini, Bawaslu mengajak dan mengimbau masyarakat bisa melaporkan berbagai pelanggaran yang mungkin dijumpai terkait dengan pemilu. Hal ini melalui portal 'Jarimu Awasi Pemilu' yang dapat diakses oleh masyarakat secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454 tentang pemilihan umum, terdapat tiga pihak yang berhak melaporkan pelanggaran pemilu. Pertama warga negara Indonesia, kedua peserta pemilu, dan terakhir pemantau pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Sosialisasikan Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak 2024
Bawaslu berharap, sebanyak kurang lebih 31,4 juta pemilih di Jawa Timur pada Pemilu 2024, bisa berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi jika menjumpai pelanggaran dalam pemilu.
Editor : Pahlevi