Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok Shop

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 26 Sep 2023 16:52 WIB

Buat UMKM RI Gulung Tikar, Kini Usai Sudah Kejayaan TikTok Shop

Optika.id - TikTok Shop menghadapi ancaman bangkrut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) setelah rapat bersama Presiden di Istana Merdeka pada Senin (25/9/2023).

Dalam revisi Permendag, terdapat beberapa perubahan signifikan terkait perniagaan elektronik. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan penggunaan media sosial hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi langsung. TikTok Shop dan UMKM lainnya yang bergantung pada transaksi langsung melalui media sosial akan terkena dampaknya.

Menurut Mendag Zulhas, "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan."

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial menjadi platform e-commerce yang melakukan transaksi. Tujuannya adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tambah Mendag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi Permendag juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri dan memperkenalkan persyaratan izin serta standar yang harus dipenuhi. Barang-barang impor akan tunduk pada aturan yang sama dengan perdagangan dalam negeri.

"Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline," jelas Mendag.

Terakhir, revisi Permendag juga menetapkan bahwa platform digital tidak boleh berperan sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan batasan minimal transaksi impor sebesar USD 100 dan akan memberikan peringatan kepada pelanggar sebelum menutup operasional mereka.

Rencana ini memicu perubahan besar dalam industri e-commerce dan media sosial, dengan potensi dampak besar bagi TikTok Shop dan pelaku usaha sejenisnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU