Optika.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.
PKS, dalam pandangan mereka, memberikan perhatian khusus pada ketentuan pasal 16A yang memungkinkan perpanjangan hak atas tanah kepada pihak swasta selama dua siklus, dengan total jangka waktu mencapai 190 tahun.
Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
Mereka meyakini bahwa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak negara atas bumi, air, dan ruang angkasa, serta kedaulatan ekonomi rakyat, yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa perpanjangan hak atas tanah semacam itu melanggar konstitusi. PKS juga mencatat ketentuan lain yang dianggap tidak memadai, seperti pemberian hak atas tanah untuk jangka waktu yang sangat panjang tanpa mekanisme kontrol yang jelas terhadap pemegang hak.
Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Mardani menekankan, "Itu jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat." Dikutip pada Rabu, (4/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun PKS dengan tegas menolak RUU tersebut, pada Paripurna ke-7 DPR RI, sejumlah fraksi lainnya, seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP, sepakat untuk mengesahkan revisi RUU IKN menjadi UU. Hanya fraksi Demokrat yang menyetujui dengan catatan.
Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
Pengesahan ini menghasilkan beragam pandangan dan pertentangan dalam arena politik Indonesia, dengan PKS menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan hak rakyat.
Editor : Pahlevi