Prof Agus Surono: KPK Tak Boleh Intervensi Siapapun, Termasuk Terperiksa atau Kuasa Hukumnya

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 10 Okt 2023 22:21 WIB

Prof Agus Surono: KPK Tak Boleh Intervensi Siapapun, Termasuk Terperiksa atau Kuasa Hukumnya

Optika.id - Penegakan hukum harus selalu dilakukan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini merupakan esensi dari upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, yang saat ini masih menghadapi banyak kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang ditangani oleh KPK. Pendapat ini disampaikan oleh Profesor Agus Surono, seorang guru besar Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila.

Baca Juga: Merasa Curiga, KPK Ancam Dokter RSUD Sidoarjo Barat Pidana Usai Halangi Pemeriksaan Muhdlor

Agus menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, terdapat tahapan penyidikan yang memiliki tujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam hal ini, minimal dua alat bukti yang sah diperlukan untuk menetapkan status tersangka.

"Dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kementan, hingga saat ini, status saudara SYL (Syahrul Yasin Limpo) belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agus. Dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Bersedia Hadapi

Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menegaskan bahwa ia tidak akan melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh pihak yang sedang dalam penyelidikan atau kuasa hukumnya, bahkan oleh media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Adanya penegasan Presiden tersebut merupakan wujud bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik oleh pihak yang sedang terperiksa atau kuasa hukumnya bahkan oleh media sekalipun (cetak, online, TV)," tegas Agus. "Aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum termasuk perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK secara independen, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima."

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Pendekatan independen dalam penegakan hukum adalah kunci untuk memastikan keadilan dan mencegah intervensi yang dapat merusak proses hukum.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU