Soal Putusan MK Gugatan Capres-Cawapres, Ini Kata Pengamat

author Danny

- Pewarta

Senin, 16 Okt 2023 19:56 WIB

Soal Putusan MK Gugatan Capres-Cawapres, Ini Kata Pengamat

Optika.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan terhadap uji materi tentang batas usai capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Putusan itu sangat dinantikan banyak pihak menjelang hari pendaftaran capres-cawapres.

Terlepas apa pun hasilnya, pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Andy Fefta Wijaya berpendapat bahwa majelis hakim MK bakal membuat putusan yang objektif dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik. Yakni untuk batas usia capres dan cawapres sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Lebih jauh Andy Fefta Wijaya menilai, MK tak bisa menentukan batas usia capres dan cawapres yang akan ikut kontestasi pilpres. Sebab, penentuan batas usia capres-cawapres ada di lembaga legislatif alias DPR yang membuat UU. Jika MK memutuskan usia, maka putusan itu dianggap melampaui kewenangan.

"MK hanya menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tak sesuai dengan konstitusi, maka MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi pasal di UU tersebut," bebernya kepada wartawan, Senin, (16/10/2023).

Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UB itu mengatakan, putusan MK yang menentukan batas umur capres dan cawapres berpotensi digugat oleh masyarakat sipil. Misalnya, dalam putusan nanti MK meenyebut usia 35 tahun bisa mendaftar sebagai capres dan cawapres, maka keputusan tersebut akan kembali digugat. "Mengapa tidak usia 25 tahun bisa mendaftar sebagai capres-cawapres?" sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika keputusan MK meminta DPR memperbaiki pasal-pasal di UU, maka lembaga legislatif bersama pemerintah akan melakukan sidang untuk merevisi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi tersebut.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Sebagaimana diketahui, saat ini dua bacapres belum mengumumkan siapa bakal cawapres yang mendampingi mereka pada kontestasi Pilpres 2024. Mereka adalah Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

Ada banyak figur yang disebut-sebut bakal digandeng di Pilpres 2024 oleh kedua bacapres itu. Sebut saja, Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Mahfud MD, Gibran Rakabuming, dan Sandiaga Uno, dan Andika Perkasa.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU