Optika.id - Indikator Politik Indonesia juga merilis suara responden soal isu bergabungnya putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke PSI. Indikator menilai bergabungnya Kaesang dan menjadi ketum itu belum tentu membawa PSI masuk parlemen.
Diketahui, survei ini dilakukan dalam periode 2-10 Oktober 2023 dengan total 1.200 responden yang berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling. Dengan asumsi margin of error ±2.9n tingkat kepercayaan 95%.
Direktur Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menanyakan soal pandangan publik terhadap keputusan Kaesang jadi ketum PSI. Indikator mengajukan pertanyaan apakah itu keputusan pribadi atau strategi Presiden Jokowi. Mayoritas menjawab itu keputusan pribadi dengan suara 43,5%, sedangkan yang menjawab strategi Jokowi sebanyak 33,9%, dan menjawab tidak tahu 22,6%.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas, PSI Yakin Tembus Senayan
"Bergabungnya Kaesang ke PSI lebih banyak dinilai sebagai keputusan pribadi Kaesang sendiri, 43,5%. Tapi kelompok yang memandang momentum ini merupakan bagian dari strategi politik Presiden Joko Widodo juga tampak sangat besar, sekitar 33,9%," kata Burhanuddin dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/10/2023).
Burhanuddin mengatakan kehadiran Kaesang membawa dampak baik bagi PSI. Elektabilitas PSI menurutnya meningkat menjadi 2,4%.
Baca Juga: Impian PSI di bawah Naungan Kaesang, Gagal Masuk Senayan?
"Bergabungnya Kaesang ke PSI, sangat potensial mendongkrak dukungan terhadap PSI. Jika disebutkan Kaesang saat ini adalah Ketua Umum PSI, maka dukungan terhadap PSI naik lebih dari dua kali lipat, menjadi sekitar 2,4%," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun tetap saja, kehadiran Kaesang ini belum tentu membawa PSI masuk ke Senayan. Sebab, terhalang ambang batas parlemen.
Baca Juga: Kaesang Semakin Vulgar, Berani Kritik Ganjar Pranowo!
Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4rhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Editor : Pahlevi