Optika.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mematuhi segala proses hukum di Indonesia. khususnya dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK itu terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"ICW berharap Saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
ICW meminta agar Firli bersikap kooperatif sebagai aparat penegak hukum sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan agar bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
Di sisi lain, Kurnia pun mendukung agar Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pemerasan pimpinan KPK dengan SYL.
Pihaknya juga berharap agar Polda tidak ragu untuk melanjutkan proses hukumnya apabila di kemudian hari dalam proses penyidikan ditemukan satu alat bukti dengan alat bukti yang lainnya memiliki kesamaan serta kesimpulan penyidik kemudian mengerucut pada Firli sebagai tersangka.
Dengan kondisi tersebut, Kurnia menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut, imbuh Kurnia, sesuai dengan mandate Pasal 32 Ayat 4 UU KPK.
Diketahui, Jumat (20/10/2023) Firli Bahuri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (18/10/2023) yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, Firli Bahuri mangkir dengan alasan ada kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya, dikutip Optika.id, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Ghufron mengklaim jika pihaknya sudah menyampaikan izin ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirm dengan tembusan ke Kapolri dan Menkopolhukam RI yang menyebut bahwa KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Dalihnya, Firli membutuhkan waktu yang lama untuk mempelajari dahulu materi pemeriksaan.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," ujar Ghufron.
Editor : Pahlevi