Optika.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Advokat Lingkar Nusantara pada Jumat (3/11). Pelaporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Masinton mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa sebelumnya (31/10).
Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton saat ia mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yang menurutnya bermasalah. Pihak pelapor, Advokat Lingkar Nusantara, berpendapat bahwa usulan Masinton merupakan pelecehan terhadap MK sebagai lembaga yudikatif yang independen. Mereka menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk DPR. Oleh karena itu, mereka melaporkan Masinton Pasaribu.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Syahrizal Fahlevy dari Advokat Lingkar Nusantara menjelaskan, "Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang," karena tindakan Masinton termasuk dalam kategori pelanggaran etik sedang sesuai dengan peraturan etik sidang.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Dalam interupsi yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Masinton mengusulkan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang menurutnya bermasalah. Ia merujuk pada pandangan akademisi, pakar, dan ahli hukum tata negara yang juga mempermasalahkan putusan MK tersebut.
Editor : Pahlevi