Optika.id - Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra mengajukan permintaan untuk mencabut gelar guru besar yang dimiliki oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Idhamsyah menilai gelar guru besar adalah jabatan tinggi dalam ranah akademik, dan mencabut gelar tersebut menjadi suatu tindakan yang tepat setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika hakim.
Idhamsyah menyatakan, "Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar." Pernyataan ini disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 November 2023. Ia menganggap bahwa seorang yang memegang predikat guru besar seharusnya menjaga etika akademis, termasuk Anwar Usman sebagai praktisi hukum.
Baca Juga: Anwar Usman Resmi Diberhentikan Jadi Ketua MK
Idhamsyah menyoroti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim, sehingga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dalam pandangannya, mempertahankan gelar guru besar Anwar Usman akan merusak citra kampus tempatnya menerima gelar tersebut, Unissula.
Baca Juga: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Putusan Segera Disahkan!
Kalau saya yang jadi rektor Unissula, saya pasti akan minta dicabut guru besar Anwar Usman, ujar Idhamsyah. Ia juga menekankan bahwa kehadiran seorang guru besar di sebuah perguruan tinggi harus memperkuat nilai dan prestise kampus, sedangkan dalam kasus Anwar Usman, mempertahankan gelar tersebut dapat berdampak negatif pada peminat terhadap kampus tersebut.
Editor : Pahlevi